Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 16:35 WIB | Jumat, 03 Januari 2014

Ditjen Pajak Naikkan Batasan Omzet Wajib PPN

Pekerja menata tekstil di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (3/1). Menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Industri tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akan mengalami pertumbuhan ekspor secara signifikan pada 2014, hal itu disebabkan ekonomi di negara maju akan mengalami perbaikan sehingga mempengaruhi penjual TPT dalam negeri ke negara tersebut. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaikkan batasan omzet pengusaha kecil sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau wajib PPN, menjadi Rp 4,8 miliar setahun dari sebelumnya Rp 600 juta setahun. 

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/1) menyebutkan perubahan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013.

"Peraturan yang ditetapkan per tanggal 20 Desember 2013 ini akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014," katanya.

Sebelumnya, dalam Pasal 3A UU PPN tercantum bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang. 

Dengan adanya PMK ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dan memilih menjadi Non PKP, tidak diwajibkan menjadi PKP dan menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat.

Peraturan itu diterbitkan untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, lebih berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli lalu, karena tidak khawatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya.

Dengan demikian, bagi PKP dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dan memilih untuk menjadi non-PKP, tidak diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak dan tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah.

Secara umum, peraturan baru ini diterbitkan untuk memudahkan Wajib Pajak. Sehingga, adanya kemudahan ini ditambah kemudahan lain yang telah ada, maka Wajib Pajak menjadi lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home