Ditolak PTUN Prabowo-Hatta Kini Fokus di Mahkamah Agung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Tim Advokasi Merah Putih Didi Supriyanto mengatakan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat ini tengah memfokuskan diri menguji materi sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung (MA).
"Advokat Tim Merah Putih masih konsentrasi dengan kaitan yang tertunda di MA. Di MA bukan uji putusan pilpres, tapi uji PKPU yang kami anggap di luar undang-undang," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/8).
Dia menjelaskan ada empat PKPU yang diajukan uji materinya oleh Tim Advokasi Merah Putih, antara lain PKPU nomor 9, PKPU nomor 19, PKPU nomor 21 dan PKPU nomor 31. PKPU itu kata dia, berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), serta rekapitulasi suara pilpres yang melalui desa serta kelurahan.
"Itu yang kami lakukan `judicial review` di MA," jelas dia.
Didi menekankan upaya uji materi empat PKPU di MA sama sekali bukan merupakan rencana menggagalkan hasil Pilpres 2014 atau mengacaukan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pilpres 2014.
Uji materi PKPU di MA, disebutnya semata-mata demi perbaikan proses pilpres ke depan.
"Jadi perlu dibedakan proses pilpres dan hasil pilpres. Putusan MK sudah final dan mengikat, yang kami permasalahkan itu proses pilpres, jadi jangan dibilang kami mencari-cari celah," ujar dia.
Sementara itu selain melakukan uji materi PKPU di MA, tim advokasi juga tengah mengawal sejumlah perkara lain di kepolisian.
Didi juga menyampaikan terkait adanya penolakan pengajuan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut dia, upaya pengajuan itu bukan dilayangkan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta melainkan diajukan masyarakat.
"Pengajuan gugatan ke PTUN itu dilakukan masyarakat. Dan saya melihat apa yang diajukan masyarakat melalui PTUN tidak ada kaitannya dengan upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh Tim Advokasi Merah Putih," kata dia.
PTUN menolak gugatan tata usaha negara yang diajukan Prabowo-Hatta atas Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 karena dianggap tidak berdasar.
Surat itu merupakan undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2014.
Pertimbangan yang dianggap tidak berdasar menurut PTUN adalah:
1. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan.
2. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan.
3. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang layak.
4. Apa yang dituntut dalam gugatan sudah dipenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat. (Ant/kompas.com)
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...