Dituduh Menghujat di Facebook Pria Pakistan Dihukum Mati
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Seorang pria Pakistan dijatuhi hukuman mati karena melakukan penghujatan di Facebook, ungkap pengacara pada Sabtu (10/6). Jaksa Penuntut Umum Shafiq Qureshi mengatakan hukuman mati ini adalah yang pertama yang dijatuhkan dalam kasus penghujatan online.
Hakim Pengadilan Anti Terorisme Shabbir Ahmad Awan menyampaikan putusan itu di Bahawalpur, sekitar 600 kilometer bagian selatan ibu kota Islamabad, membuktikan bahwa Taimoor Raza (30) bersalah karena menghina Nabi Muhammad SAW, ungkap jaksa penuntut Shafiq Qureshi kepada AFP.
Raza yang seorang Muslim berargumen di Facebook tentang Islam dengan seseorang yang ternyata merupakan seorang pejabat dari departemen kontraterorisme, ungkap pengacara pembela Rana Fida Hussain kepada AFP.
Pejabat itu mengajukan tuntutan terhadap Raza atas komentarnya yang dimuat di jejaring sosial Facebook. Raza ditangkap oleh Departemen Penanggulangan Terorisme pada 5 April 2016 atas dugaan pelanggaran UU Terorisme.
Hussain mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan dia akan mengajukan banding atas hukuman itu.
Penghujatan merupakan tuduhan sensitif di Pakistan, bahkan tuduhan yang tidak terbukti benar saja dapat memicu aksi kekerasan. (AFP/dawn.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Mensos Tegaskan Tak Ada Bansos untuk Judi Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan tak ada ...