Djarot Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Cipinang pasca vonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini (09/05).
Djarot menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta setelah mendapat surat penugasan yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam sebuah upacara singkat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, sore ini.
Djarot mengatakan dirinya siap melanjutkan tugas-tugas memimpin Ibu Kota yang ditinggalkan Ahok, sesuai dengan surat keputusan Mendagri.
Sementara itu Mendagri menjelaskan Ahok resmi nonaktif sebagai gubernur DKI Jakarta setelah nanti Kemendagri menerima salinan putusan PN Jakarta Utara. Saat ini Kemendagri telah berkirim surat kepada PN Jakarta Utara.
Ada pun penunjukan Djarot sebagai Plt Gubernur bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan pemprov DKI Jakarta tetap berjalan sehingga terhindar dari kekosongan pengambilan keputusan.
Penunjukan Djarot perlu dilakukan segera, menurut Tjahjo, karena vonis majelis hakim memerintahkan Ahok langsung ditahan.
Keputusan penunjukan Plt gubernur ini, menurut Mendagri, didasarkan pada pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Tjahjo juga mengatakan proses yang dijalankan oleh Kemendagri tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo yang saat ini sedang berada di Jayapura.
Ahok yang saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang sempat dijenguk oleh Djarot, yang menawarkan diri untuk menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan Ahok.
Editor : Eben E. Siadari
Uji Coba Rudal Jarak Jauh Korea Utara Tanda Peningkatan Pote...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Korea Utara menguji coba rudal balistik antar benua (ICBM) untuk pertama kali...