Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 16:24 WIB | Rabu, 30 Desember 2015

Djarot: Pengalihan UKPD di Kepulauan Seribu Konsekuensi dari Pergub

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, mengatakan pengalihan tugas Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan beberapa Unit Kerja Perangakat Daerah (UKPD)di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu itu sebagai konsekuensi dai Peraturan Gubernur (Pergub).

"Ini kan sebagai konsekuensi keluarnya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 241, 245 dan 249 tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) ada beberapa Sudin-sudin  yang dihapus dan dialihkan, maka diperlukan penataan betul dari sisi asset, investasi SDM dan aturan, dengan fokus jangan sampai perubahan struktur ini akan membuat pelayanan menjadi terhambat," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Rabu (30/12).

"Pelayanan harus jalan terus, karena kalau perubahan ini kaitannya sangat panjang sampai dengan penyesuaian dengan sisten e- budgeting," dia menambhkan.

Djarot berharap penyerapan anggaran  Kepulauan Seribu tahun 2016 bisa maksimal, tidak seperti  tahun ini yang cukup rendah.

"Dengan ini kita antisipasi tahun 2016 bisa maksimal penyerapan. Tahun ini lupa, masih di bawah 50 persen. Oleh sebab itu penyerapn tahun 2016 harus lebih tinggi, kita juga mengevaluasi program kegiatan yang betul-betul skala prioritas yang bisa dilaksanakan. Karena kemarin itu kebanyakan gagal lelang. Itu tidak bisa terjadi," kata dia.

Djarot mengatakan pihaknya memberikan masa transisi sampai tiga bulan, dan Sudin-Sudin sebagian sudah dihapus di Kepulauan Seribu.

"Yang sudah kita hapus Sudin Kebersihan, sehingga kita perkuat kelurahan dan kecamatan, Sudin UMKM, kemudian Sudin Tata Air, tetapi fungsinya tetap ada di sana. Inilah yang kita sampaikan, perlu penguatan struktur organisasi SDM di tingkat Kelurahan sebagai konsekuensi lurah jadi bos atau manajer. Termasuk juga pengalihan Pekerja Harian Lepas (PHL) kepada kelurahan sehingga ada penyesuaian kontrak individu langsung di keluarahan bukan di Sudin," kata dia.

Selain itu, lanjut Djarot, lurah punya kewenangan untuk memecat PHL yang tidak baik. Termasuk juga bisa memonitor PHL-PHL yang fiktif.

"Kalau sekarang kan PHL ada di Sudin, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum ( PPSU  di kelurahan. Ini perlu kita evaluasi kembali," katanya.

"Makanya ada masa transisi tiga bulan. Kita akan evaluasi tiga bulan, karena Sudin itu kuasa penggunaan anggaran, dia mandiri. Makanya butuh penyesuaian selama 3 bulan, agar fungsinya tetap jalan," dia menambahkan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home