Djarot Sarankan Teman Ahok Cari Kantor di Tempat Lain
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyarankan kepada komunitas Teman Ahok, relawan pendukung Ahok atau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mencari tempat lain sebagai kantor atau sekretariat pusat meskipun sebenarnya langkah Teman Ahok tersebut tidak menyalahi aturan.
“Saran saya, sebaiknya cari yang lain yang lebih netral. Jangan dipakai politik tapi secara aturan boleh. Kenapa sih emang enggak ada yang lain? Tapi kalau yang masih mau di situ ya enggak apa-apa,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Senin (21/3).
Sebenarnya, lanjut Djarot, aset yang dipakai oleh Teman Ahok itu tidak melanggar aturan karena sifatnya business to business (b to b) dari yang dikuasakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Jaya dan soal penyewaan diurus oleh pihak ketiga.
Belakangan ini, kantor pusat Teman Ahok yang berada di Komplek Graha Pejaten no 3 Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu Jakarta Selatan diketahui sebagai aset milik DKI Jakarta. Rumah tersebut merupakan pinjaman dari konsultan publik Cyrus Network, Hasan Nasbi.
Hasan menyewa rumah di kompleks tersebut sejak tahun 2011 untuk kantor Cyrus Network. Kemudian, pada tahun 2014, dia menyewa satu rumah lagi untuk digunakan sebagai gudang logistik. Namun, pengelola tidak mengizinkan rumah tersebut disewa dalam jangka pendek sehingga harus disewa dalam kurun waktu dua tahun.
Hasan pun meminjamkan rumah yang dia sewa ke Teman Ahok karena sudah tidak menggunakan rumah tersebut lagi.
Sementara itu, Ahok menegaskan bahwa rumah yang dipakai oleh Teman Ahok adalah tempat yang disewa dari perseorangan terbatas yang menyewanya dari pemerintah daerah.
"Itu memang aset Pemda, sudah serahkan ke Sarana Jaya. Sarana Jaya serahkan ke swasta, swasta sewakan ke orang untuk tempat usaha," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Senin (21/3).
Menurut dia, pemerintah daerah menyewakan banyak lahan dan bangunan ke swasta dengan besaran sewa 3,3 persen dari Nilai Jual Objek Pajak.
Penyewa lahan atau aset pemerintah daerah, ia melanjutkan, boleh menyewakan kembali bangunan yang mereka sewa karena telah membayar lunas biaya sewanya ke pemerintah daerah.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...