DJP Terbitkan Peraturan Tentang Laporan Gateway Tax Amnesty
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 12/PJ/2016 tentang Laporan Gateway Bank Persepsi pada program tax amnesty.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan peraturan tersebut akan mengatur prosedur pengadministrasian laporan gateway dalam rangka pengampunan pajak.
"Prosedur yang diatur yaitu pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus serta pembukaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrument investasi ke rekening tersebut," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada hari Selasa (6/9).
Peraturan tersebut kata dia, mengatur posisi investasi Wajib Pajak setiap bulan dan setiap terjadi pengalihan dana atau investasi antar gateway. Kewajiban laporan berlaku selama tiga bulan sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus.
"Laporan nantinya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal baik secara manual atau online dalam bentuk digital (softcopy)," kata dia.
Kemudian, sanksi yang diberikan dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway yang diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 19 Bank Persepsi sebagai penampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Bank tersebut diharuskan memberikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan setiap bulan atau ketika ada pengalihan dana investasi.
Editor : Eben E. Siadari
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...