DK PBB Keluarkan Sanksi Baru pada Korut
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat menyetujui resolusi sanksi baru terhadap Korea Utara, terkait kegiatan pengembangan peluru kendali balistik nuklir yang dinilai mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Keputusan hari Rabu (2/3) itu disebutkan oleh Sekjen PBB, Ban Ki-moon sebagai pesan yang tegas agar Korea Utara menaati aturan internasional. ‘’Ini respon Dewan Keamanan untuk mengakhiri siklus provokasi dan mendorong kembali dialog...’’ kata dia.
Sebanyak 15 anggota Dewan Kemanan mengecam uji coba nuklir oleh Korut pada 6 Januari dan peluncuran rudal balistik pada 7 Februari yang disebutkan sebagai pelanggaran serius.
Sanksi baru yang dijatuhkan kepada Kurut adalah larangan eskpor ke negara itu untuk batubara, besi, biji besi, biji titanium, biji vanadium, serta semua jenis avtur dan bahan bakar roket. Untuk pengawasannya, semua pengiriman barang ke Korut akan diawasi.
Tentang sanksi keuangan, resolusi itu memberlakukan pembekuan aset pada semua dana dan sumber daya ekonomi lainnya yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah Korut atau oleh Partai Buruh Korea, jika ditemukan terkait dengan program rudal nuklir atau balistik atau kegiatan yang dilarang lainnya.
Resolusi itu juga menyangkut larangan perjalanan bagi 13 orang yang terkait perusahaan dan pejabat pemerintah. Resolusi juga meliputi larangan pembukaan kantor bank Korut di luar negeri, serta larangan memasukkan senjata kecil dan senjata ringan, kecuali untuk makanan dan obat-obatan.
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...