Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 08:59 WIB | Rabu, 20 Januari 2016

DKI akan Denda Parkir Liar Motor Rp 250.000, Mobil Rp 500.000

Satu unit kendaraan roda empat yang diderek petugas saat didapati parkir di sembarang tempat di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan denda parkir liar untuk kendaraan bermotor akan berlaku untuk satu  kali pelanggaran. Menurutnya, ini akan membuat efek jera bagi pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang tak semestinya.

"Jadi denda Rp 250.000 itu berlaku bukan satu kali sehari. Kalau parkir liar dua kali ya kena Rp 500.000, biar kapok," kata dia di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Saat ini, dia tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengendalian Parkir Pada Tempat Parkir di Ruang Milik Jalan Kawasan Tertentu agar segera dapat dilaksanakan.

Dalam aturan tersebut akan diatur denda parkir liar untuk sepeda motor yang terkena derek minimal Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000 dalam satu kali pelanggaran.

"Parkir liar saya lagi siapin Pergub terutama motor, sekali diderek atau diangkut denda Rp 250.000, kalau mobil Rp 500.000," kata dia. (beritajakarta.com)

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home