Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:38 WIB | Rabu, 10 Februari 2016

DKI Kaji Pembebasan PBB Tanah di Bawah 100 Meter

Ilustrasi rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (Foto: Dok. satuharapan/pu.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji kebijakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga yang memiliki rumah dengan lahan di bawah 100 meter persegi.

"Kami lihat masih banyak orang susah. Jadi kami rancang yang luasnya di bawah 100 meter akan dibebaskan pajak," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/2).

Rencananya, kebijakan tersebut akan dimulai tahun depan karena saat ini payung hukumnya tengah dirancang.

"Patokannya ukuran. Kan dari IMB-nya ketahuan, IMB di bawah 100 meter gratis (PBB)," kata dia.

Namun, lanjut Ahok, tetap ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Jadi kebijakan ini akan berlaku bagi warga yang memiliki lahan kurang dari 100 meter, bukan cluster, perumahan, dan apartemen.

"Mungkin tahun depan kami rancang. Asal bukan cluster, perumahan, bukan apartemen, di bawah 100 meter persegi bisa bebas pajak," kata dia.

Tahun ini, Pemprov DKI telah membebaskan PBB-P2 untuk warga yang tinggal di rumah susun (Rusun) dan rumah yang harganya di bawah Rp 1 miliar. (beritajakarta.com)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home