DKI Maksimalkan Pendapatan Daerah Melalui Pajak Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bertekad memaksimalkan pendapatan daerah sepanjang tahun ini, terutama dari sektor pajak, melalui sistem pajak online.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dalam Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur DKI Jakarta atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD DKI, terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015.
“Tahun ini, sistem pajak online akan kita terapkan pada pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, serta pajak parkir. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan penerimaan pajak,” kata laki-laki yang akrab disapa Ahok ini di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1).
Menurut dia, sepanjang 2014, jumlah wajib pajak melalui sistem pajak online mencapai 4.690 wajib pajak, sedangkan pada tahun ini ditargetkan sebanyak 10.951 wajib pajak.
Selain wajib pajak, mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, pihaknya juga menargetkan penerimaan pajak melalui sistem online pada tahun 2015 hingga mencapai Rp 45,32 triliun.
“Untuk mencapai target tersebut, kami sudah menyusun beberapa langkah, di antaranya memberlakukan peraturan mengenai standardisasi alat transaksi elektronik,” kata Ahok.
Kemudian, mewajibkan seluruh wajib pajak untuk menggunakan alat transaksi elektronik dan pelaporannya, melakukan audit sistem informasi wajib pajak, serta menggunakan fiber optik untuk pengganti wireless network.
“Lalu, kita juga akan melakukan standardisasi sistem informasi bagi wajib pajak dan melakukan pembangunan sistem aplikasi sesuai dengan spesifikasi mesin cash register,” kata Ahok.
Terkait dengan penerapan sistem pajak online, dia mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan seluruh bank, dalam hal cash management system sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ant)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...