Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 16:04 WIB | Selasa, 20 Januari 2015

Pajak Hiburan DKI Jakarta 2015 Naik 30 Persen

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat rapat paripurna di Gedung DPRD, Jakarta Pusat pada Selasa (20/1) siang. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan menaikkan pajak hiburan sebesar 30 persen dari semula 20 persen.

Kenaikan angka pajak hiburan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2015. Dengan begitu, pertumbuhan perekonomian DKI Jakarta pada 2015 diperkirakan berkisar antara 5,9–6,3 persen.

Kenaikan pajak menjadi 30 persen yang ditetapkan eksekutif ini dijelaskan laki-laki yang akrab disapa Ahok ini telah mendapat dukungan dari Fraksi Gerindra.

Terima kasih Fraksi Partai Gerindra yang mendukung rencana peningkatan pajak hiburan menjadi 30 persen dari semula sebesar 20 persen,” ujar Ahok saat rapat Paripurna DPRD di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa (20/1).

Selain itu, eksekutif juga akan untuk meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga perlu dilakukan diversifikasi jenis hiburan sepanjang memenuhi prinsip edukatif, rekreatif, kreatif, dan produktif yang berbasis seni budaya.

Sistem Pajak Online

Eksekutif rencananya akan menggunakan sistem online pada Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Parkir, yang dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Sementara itu, menjawab tanggapan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ahok mengatakan dengan menggunakan pajak online sampai dengan 2014, telah diperoleh jumlah wajib pajak sebanyak 4.690 dan pada 2015 ditargetkan mencapai 10.951 wajib pajak.

Untuk meningkatkan sistem pajak online, eksekutif melakukan langkah-langkah menggunakan alat transaksi elektronik untuk pembayaran pajak, melakukan audit Sistem Informasi Wajib Pajak, menggunakan Fiber Optik untuk pengganti wireless network, melakukan standardisasi sistem informasi bagi Wajib Pajak, dan melakukan pembangunan Sistem aplikasi sesuai spesifikasi mesin Cash Register.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home