DKI Terbitkan Jadwal Libur Lebaran PNS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan jadwal libur Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Penerbitan jadwal libur ini disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.
Menurut Saefullah, PNS akan mendapat libur selama enam hari, yakni selama 16 hingga 21 Juni 2015. Selanjutnya, PNS akan mulai beraktivitas di lingkungan kerja masing-masing pada 22 Juni.
“PNS wajib masuk kerja kembali pada tanggal 22 Juli 2015,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7).
Bila PNS membolos, sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) tak segan-segan akan diberikan oleh Pemprov DKI. Namun demikian, sanksi tak berlaku bagi PNS yang mengajukan cuti.
Keputusan libur dan cuti bersama, kata Saefullah, harus dipatuhi oleh seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI.
Kendati libur, layanan publik di DKI dipastikan tetap akan berjalan. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan aparatur daerah untuk berjaga mengawasi lingkungannya.
Satpol PP pun dipastikan akan berpatroli mengamankan rumah-rumah kosong yang ditinggal mudik para penghuninya.
Berikut jadwal libur bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kamis (16/7): cuti bersama Lebaran,
Jumat (17/7): Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah,
Sabtu (18/7): Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah,
Minggu (19/7): libur
Senin (20/7): cuti bersama Lebaran
Selasa (21/7): cuti bersama Lebaran
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...