DKI Tunggu Deregulasi Permendag Ihwal Peredaran Minol
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peraturan Menteri Pergadangan (Permendag) yang mengatur peredaran minuman beralkohol telah masuk dalam paket deregulasi yang dicanangkan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang awalnya cukup menentang Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2014 kini tengah menunggu deregulasi tersebut.
"Kita tunggu saja. Gampang, tinggal balik saja. Kita sudah ada perda (peraturan daerah, Red) yang mengatur di bawah lima persen segala macam. Kita ikutin saja, selesai," ujar Ahok.
Pemprov DKI pun diakui Ahok akan mengkaji revisi peraturan terhadap pelarangan peredaran minuman beralkohol itu. Dengan adanya revisi kebijakan, dimungkinkan penjualan minuman beralkohol kelas A kembali beredar di mini market.
Mantan Bupati Belitung Timur itu tidak khawatir peredaran bir akan menimbulkan keresahan bagi munculnya tindakan kriminal di kawasan Ibukota.
"Yang bahaya itu kalau oplosan," ujar Ahok.
Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pasar gelap seperti yang tumbuh di Amerika awal 1920 sampai 1931 oleh mafia Al Capone jika penjualan alkohol kelas A itu dibatasi. Menurutnya, penyelundup-penyelundup bir di Jakarta justru akan makin merajalela dengan adanya pembatasan itu.
“Kita jadi tidak bisa kontrol pabrik-pabrik. Pasar gelap ini lebih konyol. Di Amerika dulu, tepatnya di Chicago, terjadi penyelundupan dan pembuat minuman keras dan kegiatan ilegal lainnya seperti pelacuran. Kita juga harus melihat sejarah. Saya hanya belajar dari sejarah, dari kisah mafia Al Capone,” ia menambahkan.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...