DL Sitorus Meninggal Dunia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- DL Sitorus dikabarkan meninggal dunia pada hari Kamis (3/8) saat akan berangkat dengan menggunakan pesawat GA 188. Ia sudah berada di atas pesawat saat menghembuskan nafas terakhir. Pesawat yang seharusnya berangkat pukul 13.35 Wib tertunda akibat kejadian tersebut. Saat ini direncanakan jenazah almarhum akan diberangkat ke Medan-Sumatera Utara.
Berita duka cita ini diperoleh oleh siantarnews.com dari salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan. Terkait penyebab dan kronologis kejadian belum diperoleh oleh SiantarNews.com. Informasi meninggalnya DL Sitorus diperoleh melalui pesan tertulis media sosial pukul 15.15 Wib.
Darianus Lungguk Sitorus, atau yang lebih banyak dikenal dengan nama DL Sitorus adalah putera daerah asal Sumatera Utara yang dianggap sukses di perantauan sebagai pengusaha. DL Sitorus dikenal sebagai pengusaha Sumut yang dermawan di kampung halamannya.
DL Sitorus pintar mengambil hati masyarakat Sumatera Utara dengan banyak memberikan sumbangan berjumlah ratusan juta ke guru-guru honorer, pembangunan sekolah-sekolah, serta aksi-aksi sosial di Sumut, khususnya di Tobasa, kampung halaman DL Sitorus sendiri.
Tak heran jika DL Sitorus pulang ke kampung halamannya di Toba Samosir (Tobasa) masyarakat menyambutnya dengan suka cita, bak pahlawan.
Begitu menghormatinya masyarakat Tobasa terhadap DL Sitorus, mereka sampai mengabadikan nama DL Sitorus menjadi nama suatu jalan di Kabupaten Toba Simosir. Jalan sepanjang 12 KM itu diresmikan oleh Bupati Tobasa sendiri dengan nama resmi jalan DR Sutan Raja DL Sitorus.
Kendati demikian rekam jejaknya sebagai pengusaha juga tercoreng oleh beberapa kasus.
Perusahaan milik DL Sitorus, PT Tg diruduh menduduki lahan yang menjadi hutan lindung milik negara sehingga berubah alih fungsi lahan, dengan jumlah fantastis, yaitu 47.000 hektar.
Menurut catatan seorang penulis di kompasiana.com, pada tahun 2006 Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 2642/K/PID/2006 tanggal 16 Juni 2006, menyebutkan bahwa lahan hutan register 40 yang dikelola DL Sitorus disita untuk negara berikut isi-isinya. Di dalamnya termasuk pengelolanya yakni PT Tg, Koperasi BH, dan Koperasi P.
DL Sitorus sendiri dijatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda 5 miliar sejak 31 Agustus 2005 dan bebas secara hukum pada 31 Mei 2009 setelah menjalani 4,5 tahun hukuman penjara.
Dalam masa tahanannya tersebut, pada tahun 2008, DL Sitorus ketahuan sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Medan di pesawat bisnis dengan Menteri Kehutanan kala itu, MS Kaban.
Dan lahan PT Tg yang seharusnya dieksekusi pada Februari 2007 bahkan tidak jelas dan tidak dieksekusi hingga masa pemerintahan SBY berakhir. Alasannya banyak sekali, bahkan memakai alasan lahan kelapa sawit itu menghidupi 13 ribu KK di Sumut sana.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar segera mengambil sikap akan kasus Register 40 Padang Lawas yang menduduki lahan Hutan Lindung pemerintah.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengajak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, dan tidak lupa mengajak kerjasama Kejaksaan Agung. Agar segera memproses dan mengeksekusi lahan seluas 47.000 Hektar tersebut.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi lahan seluas 47.000 Hektar di Padang Lawas Sumut secara administratif. Setelah eksekusi administratif, eksekusi selanjutnya tinggal eksekusi fisik saja. Lahan tersebut selanjutnya diputuskan dikembalikan sebagai kawasan hutan lindung.
Menteri Siti Nurbaya mengatakan, koordinasi antar lembaga diperlukan agar proses eksekusi secara fisik bisa segera dilakukan, mengingat beberapa waktu lalu Siti Nurbaya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Medan.
Masyarakat yang sebelumnya berkerja di lahan sawit milik DL Sitorus ini seharusnya tidak perlu khawatir akan kehilangan mata pencaharian mereka, karena Menteri Siti Nurbaya sendiri sedang mensosialisasikan peralihan manajemen menjadi di bawah BUMN Perum Perhutani kepada masyarakat, media, dan toko-tokoh adat.
DL Sitorus juga terjerat kasus hukum lain yakni kasus suap. KPK menetapkan DL Sitorus sebagai tersangka kasus suap sejumlah Rp. 300 juta kepada Hakim PTUN Jakarta, Hakim I. DL Sitorus dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Kasusnya sendiri karena sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat, antara PT SG milik DL Sitorus melawan Pemprov DKI Jakarta.
Editor : Eben E. Siadari
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...