DLHK: Bengawan Solo Tercemar Limbah Industri Alkohol dan Babi
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Ammy Rita mengatakan yang melakukan investigasi mengungkapkan bahwa Sungai Bengawan Solo tercemar limbah dari industri kecil alkohol, batik, dan peternakan babi.
"Sejak ada aduan masyarakat mengenai pencemaran air sungai Bengawan Solo, kami langsung menerjunkan tim. Dari sampel air sungai yang diambil, memang ditemukan pencemaran cukup signifikan," katanya di Semarang, Rabu (20/11).
Selain itu, dari hasil investigasi DLHK Jateng juga ditemukan adanya dugaan industri besar yang ikut mencemari aliran Sungai Bengawan Solo.
Terkait temuan dugaan pencemaran oleh industri besar, Ammy mengatakan sedang melakukan klarifikasi lebih lanjut ke perusahaan-perusahaan yang bersangkutan atas hasil temuan itu.
"Tim investigasi juga menginventarisasi sejumlah industri yang ada di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo. Setidaknya, terdapat 142 industri kecil alkohol, 37 industri tahu, puluhan industri batik serta industri peternakan. Untuk sementara tim masih di lapangan guna pengumpulan data lebih detil, sampai hari ini tim masih bekerja," ujarnya.
Terkait temuan-temuan itu, DLHK Jateng juga telah menggelar rapat koordinasi penanganan pencemaran Sungai Bengawan Solo bersama Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, Kementerian LHK, DLH Jawa Timur serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota di sepanjang aliran sungai tersebut.
Dari koordinasi, disepakati akan dilakukan optimalisasi pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di beberapa industri yang ada.
Pemprov Jateng, lanjut dia, juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah di daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo yang intinya adalah memerintahkan bupati/wali kota untuk melakukan identifikasi sumber pencemaran.
"Sebenarnya sudah ada IPAL komunal di beberapa titik, namun beberapa kurang berfungsi optimal. Untuk mengatasi hal itu, akan dilakukan revitalisasi IPAL komunal," katanya.
Pemprov Jateng juga memerintahkan para kepala daerah di sekitar aliran sungai Bengawan Solo untuk merevitalisasi IPAL komunal yang sudah ada, menyediakan lahan untuk pembangunan IPAL komunal baru, pendataan perizinan UMKM, dan melakukan pengawan secara intensif serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Disinggung mengenai tindakan tegas yang akan dilakukan Pemprov Jateng kepada perusahaan dan industri kecil yang mencemari Sungai Bengawan Solo, Ammy mengatakan ada banyak proses yang harus dilalui dan pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan tanpa proses dan tahapan yang ada.
"Itu (pemberian sanksi) ada tahapannya, tidak bisa langsung menutup pabrik, harus diselidiki dulu, dicarikan bukti baru diambil tindakan. Tindakan pun harus bertahap, mulai peringatan, pemberian teguran hingga pencabutan izin," ujarnya. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...