Dokter: Jangan Panik Saat Hadapi Anak Kejang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak Subspesialis Neurologi Setyo Handryastuti mengimbau orang tua tidak panik dalam menghadapi kejang pada anak.
"Sebetulnya tidak sebegitunya amat (kejang pada anak). Baru berbahaya kalau tubuh anak tidak bisa beradaptasi, kalau kejang lebih dari 30 menit, dan itu jarang," katanya dalam diskusi mengenai kejang pada anak yang diikuti di Jakarta, Kamis (28/12).
Handryastuti mengatakan pengetahuan orang tua terhadap penyebab dari gejala kejang pada anak sangat penting agar orang tua tak lekas panik karena tidak semua jenis kejang berbahaya pada anak.
Ia menyebutkan sejumlah kondisi seperti demam, epilepsi, serta radang paru atau pneumonia, merupakan penyebab umum kejang pada anak.
"Bisa juga diare, muntah, kekurangan cairan yang cukup berat, juga cedera kepala," tambahnya.
Handraystuti menjelaskan gejala kejang pada anak merupakan gangguan fungsi otak yang bersifat sementara, dimana gejala yang dihasilkan tergantung pada bagian apa gangguan tersebut terjadi.
Oleh sebab itu, menurut dia, kejadian kejang pada anak bisa terjadi dalam berbagai jenis, seperti kejang separuh tubuh, seluruh tubuh, tubuh tidak merespon saat ditepuk, jatuh yang tiba-tiba saat berdiri, kepala jatuh tiba-tiba saat sedang duduk, dan lain sebagainya.
"Setelah kejang juga ada beberapa gejala seperti bingung, lemas, kadang keluar air liur, mengompol, dan kalau kejang cukup lama maka bisa menyebabkan anak tertidur dan normal saat sudah bangun kembali," ungkapnya.
Untuk itu Handryastuti kembali menekankan kepada orang tua agar memperhatikan penyebab kejang anak, serta apa yang dialami anak pada saat kejang.
Ia menyarankan agar orang tua merekam kejadian kejang pada anak serta menyerahkan hasil rekaman tersebut kepada dokter pada saat berobat, guna mempermudah diagnosis dokter agar penanganan yang dilakukan menjadi akurat dan efisien.
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...