Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 12:56 WIB | Selasa, 30 Mei 2017

Dosen UHAMKA Alfian Tanjung Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Alfian Tanjung. (Foto: youtube.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka tindak pidana dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

"Sudah tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (30/5).

Argo mengatakan penyidik berencana meminta keterangan Alfian sebagai tersangka pada Rabu (31/5).

Alfian Tanjung seorang dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebutkan kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.

Sebelumnya, beredar luas melalui media massa dan media sosial bahwa Alfian Tanjung menyatakan sejumlah orang yang dituduh PKI telah menguasai Istana.

Alfian menyampaikan hal itu di Masjid Jami Said Tanah Abang Jakarta Pusat pada Sabtu (1 Oktober 2016). (antaranews.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home