Dosen UHAMKA Alfian Tanjung Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka tindak pidana dugaan menyebarkan ujaran kebencian.
"Sudah tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (30/5).
Argo mengatakan penyidik berencana meminta keterangan Alfian sebagai tersangka pada Rabu (31/5).
Alfian Tanjung seorang dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta dituduh menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebutkan kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.
Sebelumnya, beredar luas melalui media massa dan media sosial bahwa Alfian Tanjung menyatakan sejumlah orang yang dituduh PKI telah menguasai Istana.
Alfian menyampaikan hal itu di Masjid Jami Said Tanah Abang Jakarta Pusat pada Sabtu (1 Oktober 2016). (antaranews.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Uji Coba Rudal Jarak Jauh Korea Utara Tanda Peningkatan Pote...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Korea Utara menguji coba rudal balistik antar benua (ICBM) untuk pertama kali...