DPC PPP 24 Kota dan Kabupaten Tolak Keputusan SDA
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) dari 24 kota dan kabupaten ramai-ramai menolak keputusan Suryadharma Ali (SDA) dalam mengangkat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufik Zainuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PPP Sulsel.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PPP Kabupaten Bantaeng, Makassar, Sulsel, Nurdin Halim, melalui telepon genggamnya, di Makassar, Sulsel, Senin (29/9). Ia juga mengatakan pemecatan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Sulsel, Amir Uskara oleh Suryadharma pada Minggu (28/9) tidak akan mengubah situasi di provinsi itu.
“Kita tetap menganggap Amir Uskara sebagai Ketua DPW dan menganggap keputusan dari Suryadharma Ali itu ilegal dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena sudah dipecat partai beberapa waktu lalu,” ujar Nurdin.
Seperti diketahui, kepemimpinan PPP saat ini tengah mengalami dualisme menjadi dua kubu sesudah SDA ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah korupsi di Kementerian Agama RI, lembaga negara tempat ia menjabat. Kemudian Romahurmuziy selaku sekretaris jenderal (sekjen) mengambil alih kegiatan dengan menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas) untuk memecat SDA dari posisi pimpinan partai karena dinilai merusak citra PPP di mata masyarakat.
Nurdin mengatakan, masing-masing kubu mengambil keputusan sepihak, termasuk pemecatan Amir Uskara yang dianggap ilegal. Apalagi, dalam surat keputusan (SK) itu yang bertandatangan Suryadharma Ali.
“Kalau kita merujuk pada aturan main partai, maka itu jelas harus ditinggalkan. Alasan Suryadharma melakukan pemecatan adalah langkah kurang bijak. Itu bukan menyelesaikan masalah, tetapi malah menambah kisruh,” Nurdin menjelaskan.
Namun, dia berharap kedua kubu yang berselisih pasca-pemilihan presiden bisa segera islah (berdamai) dan menyadari kesalahan masing-masing demi kebesaran partai. “Orang bersatu belum tentu kuat, apalagi sudah terpecah. Makanya, kami ingin agar perselisihan ini segera diakhiri saja karena masih banyak agenda partai yang harus dijalankan,” ucapnya.
Hal serupa diutarakan Ketua DPC PPP Kabupaten Enrekang, Sulsel, Rubing. Menurut dia, surat keputusan penggantian Amir Uskara masih terbilang tidak sah karena hanya ditandatangani Suryadharma Ali dan Wakil Sekjen PPP, Syaiful Tamliha. Meski demikian, Rubing menyatakan, dalam waktu dekat akan mempertanyakan hal tersebut ke DPP PPP dan mencari solusi dari perselisihan yang terjadi di internal partai.
“Sebenarnya keputusan itu membingungkan kami di DPC. Sampai sekarang kami belum tahu yang mana yang harus diikuti. Kami hanya ingin agar semua bisa segera diselesaikan,” kata Rubing.
Sementara itu, Ketua DPW PPP Sulsel, Amir Uskara menegaskan, keputusan Mahkamah Partai (MP) PPP itu bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 35 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan diperkuat Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar DPP PPP. Senin (29/9) putusan MP akan dikirim melalui pos ke instansi terkait di seluruh Indonesia. “Hasil rapat yang kuorum. Surat keputusan Taufik yang ditandatangani Wakil Sekjen Syaiful Tamliha tidak diakui atau palsu berdasarkan undang-undang partai politik,” ujar Amir.
Taufik Zainuddin yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi dan pertemuan dengan Amir Uskara. Taufik berharap semua DPC PPP di Sulsel mau menerimanya sebagai Plt Ketua. “Toh kalau ditolak saya akan menyampaikan ke Suryadharma,” ujar Taufik. (Ant)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...