DPD dan KPK Tandatangai Nota Kesepahaman
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) di Sidang Paripurna ke 12 di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/5).
MoU ini sebelumnya pernah ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2006 berisi antara lain mengenai pelaporan LHKPN, pemetaan titik rawan gratifikasi dan penerapan whistleblower's system.
"Melalui Nota Kesepahaman ini akan terus ditingkatkan kerjasama antara DPD RI dan KPK dalam menyusun langkah-langkah stategis dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai tugas kewenangan kedua lembaga," kata Ketua DPD RI Irman Gusman.
Menurut Irman Mou ini merupakan bentuk keseriusan DPD RI dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mendukung seluruh lembaga negera khususnya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintah yang bersih.
Untuk itu, kata Irman DPD senantiasa akan mendukung KPK dalam membangun suatu sistem pemberantasan korupsi yang terintegrasi secara nasional dan upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan sosialisasi maupun pendidikan kepada masyarakat terhadap bahaya laten korupsi yang mengancam masa depan bangsa.
"Kedepan kita berharap seluruh elemen bangsa dapat secara sadar untuk menjauhkan diri dari segenap praktik-praktik korupsi maupun tindakan yang dapat membuka peluang berkembangnya perilaku korupsi," katanya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...