DPD Minta Dilibatkan Dalam Revisi UU MD3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) minta dilibatkan dalam rencana revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau dikenal dengan MD 3.
Hal itu disampaikan terkait dengan adanya penyimpangan kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk merevisi beberapa pasal dalam UU MD3 yang dinilai ada kompromi politik dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan konsitusi.
DPD mengingatkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Presiden mewakili Pemerintah harus taat pad amanat Pasal 22D Undang Undang Dasar 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan (UU P3).
Melihat kondisi itu DPD RI mengambil sikap mendukung adanya revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 perubahan dengan melibatkan DPD sebagai bagian dari pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi aspirasi yang berkembang, DPD secara aktif bersama DPR RI dan Pemerintah untuk menuntaskan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dengan mengikuti mekanisme hukum formil yang diatur dalam perundang-undangan. Dan terakhir apabila DPR RI bersama Pemerintah tidak menjalankan amanat yang dimaksud dalam konstitusi, DPD RI akan mengambil langkah tegas untuk menegakkan ketentuan tersebut.
Pernyataan sikap disampaikan oleh Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowan, Wakil Ketua Farouk Muhammad, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Sudarsono, Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) Benny Rhamdani dan Nurmawati Dewi Bantilan saat semuanya menggelar jumpa pers di sebuah rumah makan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (23/11).
Editor : Eben Ezer Siadari
Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Pengacara Alexei Naval...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Jumat (17/1) menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun kepa...