Tarif Angkutan di Jakarta Naik Rp 1.000
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Angkutan umum di Jakarta mulai hari ini menaikkan tarif angkutan. Pengemudi angkutan jurusan Kebayoran Lama-Pondok Labu di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, hari ini Senin (24/11) menempelkan daftar ongkos baru di kendaraannya.
Kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta tidak bisa dihindari menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyebabkan harga suku cadang dan sebagainya ikut meningkat.
Dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta, memutuskan tarif angkutan umum di ibu kota naik sebesar Rp 1.000. Kenaikan tarif ini berlaku untuk mikrolet, bus kota sedang, dan bus kota besar.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...