Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 10:35 WIB | Senin, 24 November 2014

Tarif Angkutan di Jakarta Naik Rp 1.000

Tarif Angkutan di Jakarta Naik Rp 1.000
Mulai hari ini tarif kendaraan angkutan umum di Jakarta baik untuk mikrolet, bus kota sedang, dan bus kota besar naik Rp 1000. (Foto-Foto : Elvis Sendouw)
Tarif Angkutan di Jakarta Naik Rp 1.000
Seorang pengemudi kendaraan angkutan umum saam memasang tarif baru di kendaraannya.
Tarif Angkutan di Jakarta Naik Rp 1.000
Angkutan umum jurusan Kebayoran Lama-Pondok Labu saat menunggu penumpang di kawasan Pondok Labu, Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Angkutan umum di Jakarta mulai hari ini menaikkan tarif angkutan. Pengemudi angkutan jurusan Kebayoran Lama-Pondok Labu di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, hari ini Senin (24/11) menempelkan daftar ongkos baru di kendaraannya.

Kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta tidak bisa dihindari menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyebabkan harga suku cadang dan sebagainya ikut meningkat.

Dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta, memutuskan tarif angkutan umum di ibu kota naik sebesar Rp 1.000. Kenaikan tarif ini berlaku untuk mikrolet, bus kota sedang, dan bus kota besar.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home