DPD RI Tuntut 40 Persen Dana Perimbangan Diberikan ke Daerah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mendorong dana perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dibagi secara merata.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Budiono, mengatakan dalam rancangan Undang-Undang yang akan mengantikan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, DPD mendorong perimbangan keuangan untuk daerah sebesar 40 persen dan 60 persen untuk pemerintah pusat.
Dia mengatakan perimbangan keuangan pusat dan daerah sudah tidak adil, banyak daerah masih tertinggal khususnya di daerah Indonesia timur dan di negara-negara kepulauan.
"Selama ini yang mengalami ketinggalan ada di Indonesia timur apalagi daerah kepulauan tidak diakui keberadannya, selain itu, biaya-biaya dalam pembagunan di daerah kepulauan sangat mahal sehingga kami mengusulkan pembagian dana perimbangan harus berimbang," katanya kepada satuharapan.com di ruang rapat Komite IV DPD RI, Gedung Parlemen, Jakarta pada hari Kamis (19/1).
Dia memberi contoh pembagian yang tidak adil di Provinsi Kalimantan Timur yang selama ini berkontribusi sebesar Rp 400 triliun ke pemerintah pusat, sedangkan yang kembali ke pemerintah daerah sebesar Rp 40 triliun. Menurut dia, pemerintah pusat terlalu besar mengelola dana tersebut meskipun pemerintah pusat akan mendistribusikan ke daerah lain.
"Ini terlihat tidak adil, secara keseluruhan pemerintah pusat terlalu besar dalam mengelola dana tersebut yang menyebabkan ketidak adilan dalam pembangunan," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...