DPR Akan Gelar Rapat Paripurna Bahas Revisi UU MD3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan pemabahasan revisi Undang-Undang No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dalam Rapat Paripurna pada Rabu (26/11), meski persetujuan revisi UU tersebut belum mendapat kesepakatan bulat dari Fraksi Partai Golkar.
Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengatakan akan melaksanakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan revisi UU MD3 menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Di mana, perubahan dalam UU MD3 merupakan usulan inisiatif DPR. Meski, DPR masih menunggu surat dari Presiden untuk menindak lanjuti pemabahasan UU MD3.
“Ada dua poin yang akan kita laksanakan dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (26/11). Selanjutnya, Revisi UU MD3 akan diperoses sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Menurutnya, revisi UU MD3 dimasukan dalam Prolegnas 2014 telah mengikuti mekanisme perundangan–undangan yang ada. Sehingga, pembentukanya tidak menimbulkan kesan terburu-buru. “Akan ada satu kesatuan yang dapat kita lewati seluruhnya. Semua proses yang dilakukan untuk revisi ini telah sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan,” ujar dia.
Agus mengaku dapat memabahas UU itu setelah mendapatkan surat dari Presiden beserta kelengkapanya. Meski demikian, pihaknya optimis akan menyelesaikan revisi UU MD3 sebelum dewan menjalani masa reses.
“Sebelum 5 Desember 2014 UU MD3 ini akan selesai dibahas,” tutur dia.
Tak Libatkan DPD
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tidak melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3. Sebab, pengesahan UU itu merupakan inisiati DPR. Setelah itu, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada. “Memang tidak melibatkan DPD karena pembahasannya hal yang berkenaan langsung dengan DPR saja. Jadi, kami juga fokus ke waktu. Semoga, semuanya bisa bersinergi dengan baik,” kata Wakil Ketua DPR itu.
Berdasarkan rapat konsultasi DPR pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus), Agus menuturkan, seluruh fraksi telah menyetujui point yang akan dirubah dalam UU MD3. Kendati, suara PKS dan Golkar masih belum bulat. “Kami akan mengesahkan revisi UU MD3 menjadi inisiatif DPR. Setelah itu, baru diproses sesuai aturan. Apa ada catatan atau yang kurang pas nanti kemudian akan kami bahas,” ujar dia.
Menurut Ketua Baleg Sareh Wiyono, pihaknya sudah menyepakati, akan menghapus Pasal 74 ayat 3,4,5, dan 6, dan Pasal 98 ayat 6,7,8 di UU MD3. Walaupun, fraksi Golkar dan PKS belum menyepakati secara bulat. “Sudah disepakati. Jadi, tidak perlu menunggu Golkar karena sudah ada sembilan fraksi,” Sareh menjelaskan.
Anggota fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu memaparkan, revisi UU MD3 telah mendapatkan kesepakatan semua partai. Jadi, tidak ada masalah, jika suara partai Golkar tidak bulat. “Teman-teman dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan minta penundaan. Tapi, setelah kita rembuk masih memungkinkan kelau besok Gokar masih dapat mengikuti paripurna,” kata Khatibul.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Refrizal, pembahasan revisi UU MD3 akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Meski, pihaknya masih menunggu surat keputusan presiden untuk menunjuk kementerian yang ikut membahas UU tersebut.
Ia menilai, Rapat Paripurna DPR yang akan digelar pihaknya akan menyampaikan surat kepada presiden. Selain itu, jika presiden melarang menterinya untuk membahasan revisi UU MD3 itu, akan mempersulit pihaknya. “Jadi, presiden akan membuat daftar indeks masalah (DIM) dan memutuskan perwakilannya. kalau presiden melarang menteri, repot kita,” ujar dia.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...