Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:39 WIB | Rabu, 26 November 2014

Kepala BNP2TKI: Penyiapan TKI Berkualitas Tentukan Perlindungan TKI

Penyiapan tenaga kerja Indonesia (TKI) berkualitas yang akan ditempatkan ke luar negeri menentukan perlindungan TKI di luar negeri. (Foto: bnp2tki.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  -  Penyiapan tenaga kerja Indonesia (TKI) berkualitas yang akan ditempatkan ke luar negeri  menentukan perlindungan TKI di luar negeri.  Penyiapan TKI yang bermula dari kesiapan kesehatan, kelengkapan dokumen, pelatihan, kemampuan bahasa asing,  hingga uji kompetensi menjadi sorotan utama Focus Group Discussion (FGD)  yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), di Jakarta, Selasa (25/11).

FGD bertema "Meningkatkan Sinergitas antar Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Penyiapan TKI yang Berkualitas guna Menghindari Masalah Hukum di Luar Negeri" ini menghadirkan Kepala BNP2TKI, Gatot Abdullah Mansyur, Direktorat Pidana Hukum, Komisioner Kompolnas, DR M Nasser Sp KD Law, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia,  Aloysius Uwiyono SH MH,  dan Guru Besar Fisip UGM, Prof Dr Miftah Thoha M Pa.

Turut mendampingi Kepala BNP2TKI, Direktur Mediasi & Advokasi, Deputi bidang Perlindungan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono, Kepala BP3TKI Tanjung Pinang, Kombes Pol. Suyanto, dan Kepala BP3TKI NTT, Tato Tirang.

Menurut Gatot, Presiden Joko Widodo telah menetapkan program Nawa Cita dalam membangun Indonesia pada 5 tahun ke depan.

Pada point pertama program Nawa Cita yaitu menegaskan perlunya kehadiran negara untuk melindungi segenap bangsa termasuk melindungi TKI di dalamnya. Karena itu, perlindungan TKI menjadi prioritas program kabinet Jokowi-Jusuf Kalla.

Berbicara dalam makalahnya yang berjudul "Mengurai Permasalahan Pengamanan, Pengiriman, Penempatan dan Deportasi TKI di Luar Negeri,” Kepala BNP2TKI mengatakan bahwa ada 3 fokus yang dikembangkan BNP2TKI yaitu pengamanan pemberangkatan dan pemulangan TKI, penempatan tenaga kerja luar negeri serta penanganan deportasi TKI.  Pada tahap pra pemberangkatan saat Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) direkrut, permasalahan yang muncul berupa tidak ada surat rekruitment dari PT, janji palsu, rentenir, pemerasan, Calon TKI langsung dibawa ke  PT dan tanpa dokumen.

Gatot menjelaskan, masalah lain yaitu  pemalsuan dokumen jati diri calon TKI, Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS),  tidak ada SIP (Surat Ijin Pengerahan), SIP dipindahtangankan, proses rekrut tanpa koordinasi atau melalui Dinas TKI setempat, rekrut  tanpa sosialisasi, tanpa perjanjian penempatan, rekrut tanpa job order. Masalah di penampungan yaitu penampungan tidak manusiawi / ilegal, TKI  tidak ikut PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan), TKI tidak ikut program Asuransi, TKI tidak Psikotes, numpang proses, tidak ada PK (Perjanjian Kerja), tidak mengikuti uji kompetensi dan pemeriksaan kesehatan asal asalan/ unfit. 

BNP2TKI melakukan perbaikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN). Sistem ini telah meningkatkan secara signifikan kualitas penempatan dan perlindungan TKI. Dengan sistem ini, maka manipulasi dokumen TKI seperti dokumen jati diri, sertifikat kesehatan, sertifikat kompetensi tidak bisa lagi dilakukan baik oleh calo maupun perusahaan-perusahaan yang nakal.

 Gatot menguraikan beberapa kerjasama yang sudah terbangun. Pertama yaitu, integrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil-Kemendagri untuk Pemanfaatan Nomor Induk kependudukan (NIK)  sebagai basis data Penempatan dan Perlindungan TKI (P2TKI). Sejak 5 Februari 2014 Sistem BNP2TKI sudah terintegrasi dengan SIAK.

Kedua, integrasi dengan  Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi-Kemenhumham, untuk pemanfaatan data Paspor, Keberangkatan dan Kepulangan TKI. Sejak Mei 2014 Sistem BNP2TKI sudah terintegrasi dengan SIMKIM.

Ketiga, integrasi dengan Perwakilan RI yaitu; Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)Hongkong,  KJRI Jeddah dan KBRI Singapura untuk pemanfaatan data Job Order (JO) dan Perjanjian Kerja (PK) serta dalam proses dengan KBRI/KJRI Malaysia.

Keempat, integrasi dengan 33 Disnaker Prop dan 438 Disnaker Kab/Kota dalam proses Registrasi CTKI, BA Rekrut, dan Rekom Paspor sejak tahun 2011.

Menjawab pertanyaan peserta, Kepala BNP2TKI menekankan bahwa BNP2TKI juga mengembangkan program TKI Purna mulai dari pemulangan TKI dan pemberdayaan TKI Purna dan Keluarganya.

Tahun 2014 ini sudah ada 29 ribu TKI Purna yang mendapatkan edukasi keuangan dan pelatihan kewirausahaan. Program pemberdayaan TKI Purna ini bekerjasama dengan TIFA Foundation dan lembaga internasional seperti World Bank, Aus-Aid, dan lainnya.

Di desa Tinumpuk, Indramayu, Jawa Barat, lanjut Gatot, baru-baru ini BNP2TKI bekerjasama dengan Badan Kependudukan Keluarga Berencana (BKKN) untuk melakukan pemberdayaan terhadap keluarga TKI yang ditinggalkan bekerja ke luar negeri baik suami atau istri. Tujuan program ini yaitu untuk menekan ekses-ekses sosial seperti suami kawin lagi, anak kekurangan gizi dan lainnya. Dengan program ini, BNP2TKI-BKKBN memberi perhatian pada pembentukan keluarga hebat, yaitu keluarga yang memiliki kesibukan positif selama ditinggalkan suami atau istrinya.

“Program TKI Purna dan keluarganya merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya,” kata mantan Dubes RI untuk Arab Saudi ini. (bnp2tki.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home