DPR akan Panggil Pemerintah Terkait Pembebasan Pollycarpus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memanggil pemerintah terutama Menteri Hukum dan HAM terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.
"Kami akan memanggil dan meminta keterangan pemerintah (terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (1/12).
Benny mengatakan sebelum Komisi III DPR RI meminta keterangan pemerintah, lebih baik Kemenkumham memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik alasan kebijakan tersebut.
Dikatakan Benny Komisi III menilai kebijakan pemerintah terhadap Pollycarpus merupakan pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat.
"Kebijakan ini tidak ada sensitivitas keadilan publik. Selain itu apakah fasilitas itu (pembebasan bersyarat) diberikan juga kepada seluruh napi," kata dia.
Benny mengatakan layak atau tidaknya kebijakan itu sepenuhnya penilaian subjektif pemerintah dan DPR tidak ikut mengintervensi.
Namun, menurut dia, DPR sesuai dengan fungsi pengawasannya punya hak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut.
"Karena itu kami minta meminta kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik supaya publik tidak mencurigai bahwa pemberian fasilitas ini memiliki kepentingan-kepentingan itu," kata dia.
Benny menegaskan jangan sampai ada dugaan bahwa pemberian fasilitas ini (pembebasan bersyarat) karena kepentingan politik tertentu dan didikte orang tertentu.
Pendiktean itu, menurut dia, dilakukan oleh tokoh-tokoh yang selama ini diduga melakukan pembunuhan secara berencana terhadap almarhum Munir.
"Menteri Hukum dan HAM memberikan fasilitas itu kepada narapidana yang selama ini menjadi sorotan publik di tingkat nasional dan di tingkat dunia," katanya.
Sebelumnya Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, resmi mendapat pembebasan bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (29/11).
Pollycarpus mengatakan pembebasan bersyaratnya itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly menyatakan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto sudah sesuai dengan ketentuan.
Menurut Yasona, Pollycarpus berhak mendapatkan bebas bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.
Menurut Yasona, tindak pidana yang dilakukan Pollycarpus bukan termasuk tindak pidana khusus.
Dia mengatakan untuk tindak pidana khusus, pemerintah memang mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...