Televisi Langgar Penyiaran Iklan Rokok, KPI Diminta Tegas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menerima pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif terkait pelanggaran penyiaran iklan rokok di beberapa stasiun televisi.
Koalisi itu terdiri atas Lentera Anak Indonesia, Remotivi, Tobacco Control Support Center, Komnas Pengendalian Tembakau, Indonesia Institute for Social Development, Yayasan Pusaka Indonesia, LP2K, Ruandu Foundation, dan Gagas Foundations.
"Kami harapkan KPI dapat berikan sanksi yang tegas soal pelanggaran aturan siar iklan rokok. Kami berharap KPI bisa melakukan fungsinya untuk memberikan perlindungan pada anak dari zat adiktif rokok," ujar Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah saat melakukan audiensi dengan komisioner KPI di kantor KPI Pusat Jakarta pada Senin (1/12).
Pengaduan diterima oleh tiga Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily, Fajar Arifianto Isnugroho, dan Amirudin di Ruang Rapat KPI Pusat.
Hery mengatakan anak-anak dan remaja adalah masa depan bangsa yang harus dijaga dari godaan iklan rokok dan pengaruh zat adiktif lainnnya.
Menurut dia, saat ini iklan rokok yang tampil di televisi melanggar ketentuan penanyangan yang sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 59 Ayat 1 yang melarang iklan rokok tayang di luar pukul 21.30 - 05.00 waktu setempat.
Roy Thaniago dari Remotivi menjelaskan dari hasil pantauan lembaganya pada 14 Agustus lalu, ditemukan 23 spot iklan rokok yang tampil di luar pukul 21.30 - 05.00 waktu setempat di 7 lembaga penyiaran.
"Iklan rokok ini mencuri start iklan. Rata-rata iklannya mulai muncul pada menit-menit rentan, mulai pukul 21.15, 21.20, dan seterusnya," kata Roy.
Poin pengaduan lainnya yang disampaikan dalam acara tersebut adalah tampilan peringatan kesehatan bergambar pada iklan rokok yang tidak sesuai ketentuan. Dalam aduan itu, KPI diminta segera memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang menayangkan iklan rokok di luar ketentuan, melarang iklan rokok yang menggunakan peringatan kesehatan bergambar yang menampilkan wujud rokok dan atau orang yang sedang merokok, dan memberikan perhatian kepada iklan rokok dengan membuat program pemantauan khusus.
Sementara itu, Komisioner Bidang Isi Siaran Agatha Lily mengatakan pemahaman atas pengaduan itu sama dengan KPI. Menurut Lily, dalam UU Penyiaran disebutkan lembaga penyiaran memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan remaja dari jenis tayangan yang tidak sesuai dengan umurnya, termasuk iklan rokok.
"Terima kasih atas pengaduannya, kami akan tindak lanjuti ini," kata Lily.
Sejak Mei dan Juni lalu, Lily menjelaskan KPI telah mengeluarkan teguran tertulis kepada lembaga penyiaran yang menampilkan iklan rokok di luar Pukul 21.30-05.00 waktu setempat.
Lebih lanjut Lily menjelaskan, regulasi tentang aturan iklan rokok ini masih tumpang tindih dengan peraturan yang lainnya. Seharusnya, apapun yang terkait dengan penyiaran masuk dalam ranah UU Penyiaran.
"Kita perlahan saja, sambil menunggu revisi UU penyiaran yang baru tahun ini," ujar Lily.
Fajar Arifianto mengatakan dalam revisi nanti, KPI berharap agar UU Penyiaran bisa menjadi lex specialis agar yang tampil dan tayang di televisi menjadi ranah dan wewenang KPI. (kpi.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...