Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:12 WIB | Senin, 24 Agustus 2015

DPR akan Terima Substansi Perppu Pilkada di 2016

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi calon kepala daerah, pada Senin (24/8) sore. Daftar daerah yang gagal mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 pun masih bisa bertambah, karena sebanyak 81 daerah hanya memiliki dua pasangan calon kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lukman Edy, mengatakan jika setelah verifikasi terdapat 50 persen dari 81 daerah memiliki satu pasangan calon kepala daerah, Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Pilkada merupakan solusi agar kejadian serupa tidak terulang di Pilkada Serentak 2017.

“Yang paling memungkinkan Perppu itu diterima oleh DPR adalah substansi soal dimungkinkannya tahun 2016 untuk pilkada serentak tahap kedua. Kalau sebagian atau 50 persen dari 80 kabupaten kota itu yang tidak lolos verifikasi KPU, atau 10 saja pasangan calon tidak lolos verifikasi dari 80 itu, akan jadi problem hukum," kata Lukman saat dihubungi, di Jakarta, Senin (24/8).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan jalan keluar yang dapat diambil salah satunya adalah mengeluarkan Perppu Pilkada. Kemungkinan, Perrpu Pilkada akan diterima, apabila substansi yang diatur dalam peraturan tersebut berkaitan dengan nasib puluhan daerah yang terancam tidak memiliki kepala daerah hingga Pilkada 2019.

"Kalau kondisi misalnya ada paling tidak lebih dari 40 kabupaten kota yang calon tunggal, artinya tidak mungkin terjadi pilkada. Tidak mungkin kalau kemudian 40 kabupaten kota itu dipimpin oleh pelaksana tugas selama dua tahun hingga 2017. Ini kan terlalu lama pelaksana tugas, akan terjadi kemandekan kepemimpinan daerah," ujar Lukman.

Namun, dia menambahkan, Perrpu Pilkada hanya dapat diterima bila daerah yang tidak dapat mengikuti Pilkada berjumlah banyak. Pemerintah dapat mengambil langkah lain jika jumlah yang tidak bisa ikut Pilkada hanya sekitar empat daerah.

"Melalui Keppres (Keputusan Presiden) yang memberikan kewenangan kepada pelaksana tugas kepala daerah selayaknya sama dengan pejabat definitif sehingga pembangunan di daerah tidak mandek karena dipimpin dua tahun oleh pelaksana tugas kepala daerah," kata dia.

Tidak Bertambah

Di tempat berbeda, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, berharap jumlah calon tunggal jelang Pilkada Serentak 2015 tidak bertambah. Dia berharap tidak ada calon yang gugur dari 81 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon kepala daerah.

"Mudah-mudahan jangan ada yang gugur. Kekurangan ya dilengkapi," kata Agus.

Politikus Demokrat ini tak ingin ada konflik muncul. Karena, gejolak di masyarakat dapat terpicu bila jumlah daerah yang tidak dapat mengikuti Pilkada bertambah. "Jangan ada konflik daerah. Harapan bisa diterima semuanya. Sehingga 4 tidak bertambah," tutur Agus.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home