DPR AS: Sidang Dengar Pendapat Pemakzulan Trump Dijadwalkan November
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi pada Jumat (1/11) mengatakan sidang dengar pendapat terkait penyelidikan pemakzulan Presiden Donald Trump diperkirakan berlangsung bulan ini.
"Saya rasa akan ada sidang dengar pendapat pada November," kata ketua DPR dari Partai Demokrat itu dalam wawancaranya dengan Bloomberg, menambahkan bahwa upaya melawan Trump ini "harus kuat."
Pelosi juga mengatakan dirinya tidak mengetahui "seperti apa jadwal" untuk penyelidikan itu dan mereka "belum mengambil keputusan apakah presiden akan dimakzulkan."
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah DPR yang didominasi Partai Demokrat menyetujui sebagian besar garis kebijakan partai terkait resolusi yang menetapkan prosedur sidang dengar pendapat untuk pemakzulan dan rilis transkrip deposisi.
Pelosi memulai penyelidikan pemakzulan Trump pada akhir September lalu, setelah seorang pelapor pelanggaran (whistleblower) anonim mengangkat kekhawatiran terkait interaksi Gedung Putih dengan Ukraina, termasuk panggilan telepon pada 25 Juli antara Trump dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.
Trump diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memanfaatkan bantuan militer untuk menekan Zelensky agar menyelidiki mantan wakil presiden AS Joe Biden, penantang terkuat dari Partai Demokrat dalam pemilihan presiden 2020 mendatang, sehingga dapat memuluskan kampanye pemilihan kembali Trump.
Sejauh ini, Trump menyangkal semua tuduhan. Gedung Putih membantah tuduhan tersebut dan memastikan bahwa mereka tidak akan bekerja sama dengan tim penyelidik DPR dengan menyediakan dokumen atau saksi karena menilai penyelidikan pemakzulan yang sedang berlangsung itu tidak adil dan tidak sah.
Dalam wawancara dengan Fox News pada Jumat, Sekretaris Pers Gedung Putih Stephanie Grisham mengatakan mereka "siap" bila Trump dimakzulkan oleh DPR.
"Kami siap jika pemakzulan terjadi," kata Grisham. "Nancy Pelosi telah menyatakan dengan sangat jelas bahwa anggota parlemen Demokrat di DPR akan melakukan pemungutan suara."
"Saya tidak mengatakan (pemakzulan) itu keputusan yang pasti, namun dapat saya katakan (pemakzulan) itulah yang sedang kami antisipasi," imbuhnya.
Trump akan dimakzulkan jika DPR menyetujui salah satu pasal pemakzulan yang direkomendasikan Komite Yudisial dari voting suara mayoritas yang sederhana.
Meski demikian, vonis terhadap presiden hanya dapat dilakukan di Senat dan mensyaratkan sedikitnya dukungan dua per tiga suara dari anggotanya, atau 67 senator. Saat ini anggota Senat terdiri dari 53 orang dari Partai Republik, 45 dari Partai Demokrat, dan dua anggota independen. (Xinhua)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...