DPR Beri Waktu Presiden Bahas Rencana Revisi UU Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan DPR sudah secara resmi mengusulkan revisi UU No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Presiden Joko Widodo. Kini, DPR RI memberikan waktu kepada presiden guna membahasnya bersama jajaran menteri terkait.
"Kami sudah sampaikan ke presiden, kami harapkan agar presiden melakukan pertimbangan. Kami berikan waktu agar presiden menimbang dengan menterinya, kita tunggu saja," ujar Novanto, usai menggelar pertemuan konsultasi dengan Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat Senin (18/5).
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menambahkan, poin perubahan yang dianggap penting untuk diubah dalam UU No 8/2015 tentang Pilkada adalah mengenai syarat pencalonan. Di mana, saat ini terdapat dua partai politik yang tengah terbelah menjadi dua kubu, PPP dan Partai Golkar.
Menurut Fahri, UU No 8/2015 tidak memberikan aturan tegas soal partai yang bersengketa. Sehingga, klausul terkait hal tersebut harus dimasukkan ke dalam revisi. "Jangan sampai di kemudian hari menimbulkan polemik," ucap dia.
Fahri pun yakin revisi itu tak akan sampai mengganggu tahapan pilkada. Mulai 26-28 Juli 2015, tahapan pilkada sudah memasuki pendaftaran peserta.
Editor : Bayu Probo
Kesamaan Persepsi Guru dan Orangtua dapat Cegah Kekerasan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Co-founder Sehat Jiwa Nur Ihsanti Amalia mengatakan, kesamaan persepsi an...