Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:25 WIB | Senin, 18 Mei 2015

Mendagri Takut Revisi UU Pilkada Merembet ke Pasal Lain

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberikan kata sambutan di hadapan tamu undangan yang dihadiri oleh instansi terkait dan juga LSM pegiat pemilu di gedung KPU Jakarta Pusat.(Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak rencana DPR RI untuk merevisi UU No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena, ditakutkan revisi tersebut nantinya tidak hanya sebatas masalah syarat pencalonan saja, tapi merembet pada pasal-pasal lain.

"Kalau dibuka kesempatan untuk revisi pasti tidak di tiga poin, pasti akan merembet ke pasal-pasal lain dan dikhawatirkan KPU akan ganggu tahapan. Padahal tanggal 9 Desember itu pelaksanaan pilkada serentak," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (18/5).

Menurut Tjahjo, hingga saat ini pemerintah belum menyepakati usul DPR RI tersebut. Pemerintah sejalan dengan pandangan yang diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di mana untuk partai politik beresengketa, maka berpatokan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Menurut KPU kan sudah ada mekanismenya, berdasarkan pada putusan Menkumham yang dasarnya Undang-undang, putusan Mahkamah partai, AD/ART sekarang tahap di PTUN yang hampir di putuskan. Saya kira akan ikuti mekanisme itu," ucap dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home