Menkumham Tak Banding, Golkar Batal Dorong Revisi UU Pilkada
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kader Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie John Kennedy Aziz mengatakan pihaknya tidak akan lagi mendorong revisi UU No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bila Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus dualisme Partai Golkar, pada Senin (18/5).
Di mana PTUN memutuskan membatalkan Surat Keputusan Menkumham tentang AD/ART Partai Golkar dan mewajibkan kubu Agung Laksono mencabut Surat Keputusan Menkumham tentang AD/ART dan Kepengurusan Partai Golkar.
“Tidak, ngapain lagi (dorong revisi UU Pilkada), karena keputusannya sudah inkracht, berarti PPP dan Partai Golkar bisa ikut Pilkada,” ujar John di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Sebab, menurut ‘wakil rakyat’ di Komisi III DPR RI itu, bila Menkumham tidak mengajukan banding, maka Partai Golkar sudah memenuhi aturan pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 2015. Di mana pasal tersebut menyebutkan KPU menerima pendaftaran pasangan calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menkumham tentang penetapan kepengurusan partai politik yang kepengurusannya masih dalam proses sengketa.
“Jadi untuk apa lagi? Kami kan sudah bisa ikut Pilkada,” tutur John Kennedy.
PTUN akhirnya memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam kasus dualisme Partai Golkar, Senin (18/5). Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti, dinyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Aburizal Bakrie. Sementara kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM, berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...