DPR Buka Kemungkinan Bentuk BPJS Kesehatan Syariah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Asman Abnur, mengatakan pihaknya dengan Pemerintah tidak menutup kemungkinan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Syariah, seperti dimiliki sejumlah perbankan saat ini.
Hal tersebut disampaikannya dalam menanggapi munculnya rekomendasi Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah, bulan Juni lalu, yang menyebutkan penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.
"Bisa saja dibuat dua program, syariah dan nonsyariah, tinggal masyarakat pilih yang mana," ujar Asman saat dihubungi sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (29/7).
Meski begitu, kata dia, Komisi IX DPR RI belum menerima rekomendasi tersebut. "Saya belum dapat informasinya. Rekomendasi dari pihak mana pun saya kira tidak masalah, bisa jadi pertimbangan. Tapi aturan undang-undang (UU) tetap dilaksanakan, karena UU adalah aturan tertinggi," kata Asman.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyebutkan, kalaupun rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu harus disikapi dengan merevisi Undang-Undang BPJS, maka membutuhkan proses. Karena, kemungkinan Komisi IX DPR RI akan mendengarkan dulu penjelasan dari MUI dengan mengundangnya ke Gedung Parlemen Senayan.
"Kalau ada rekomendasi seperti itu bisa saja Komisi IX DPR RI mendengarkan masukan, mendengar alasannya. Berdasarkan masukan semua pihaklah, bukan MUI saja," tutur Asman.
Editor : Sotyati
Kekerasan Sektarian di Suriah Tidak Sehebat Yang Dikhawatirk...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penggulingan Bashar al Assad telah memunculkan harapan sementara bahwa war...