DPR Capai Kesepahaman soal RUU Tax Amnesty dengan Presiden
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo menerima kunjungan sejumlah perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, mulai dari pemimpin DPR, fraksi, komisi, hingga alat kelengkapan dewan (AKD), di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari Jumat (15/4) pagi.
Pertemuan ini dilangsungkan DPR guna mengonsultasikan realisasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). DPR dan Pemerintah berencana mempercepat proses pembahasan RUU yang disebut-sebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia itu.
“Pertemuan konsultasi ini dimaksudkan untuk melakukan percepatan pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang merupakan fokus DPR maupun Pemerintah,” ucap Ketua DPR, Ade Komarudin, usai melangsungkan Rapat Konsultasi dengan Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari Jumat (15/4) pagi.
Dalam rapat konsultasi yang dilangsungkan, menurutnya, DPR juga mencapai kesepahaman dengan Pemerintah, terutama dalam hal yang berkaitan target waktu pengesahan dan materi substansi RUU Pengampunan Pajak.
“Tadi juga DPR menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan dilakukan oleh Komisi XI DPR, melanjutkan pembahasan sebelumnya yang telah dilakukan Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Ade.
Lanjut Dua RUU
Selain itu, menurutnya, DPR dan Pemerintah juga sepakat, setelah pembahasan RUU Pengampunan Pajak maka akan dilakukan pembahasan RUU tentang Lalu Lintas Devisa dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Menurutnya, dua RUU yang akan dibahas setelah RUU Pengampunan Pajak tersebut sangat penting, sebagai bagian dari perbaikan sistem perpajakan.
“Perbaikan perpajakan itu harus dilakukan secara sistemik agar selesai seluruh agenda reformasi perpajakan di Indonesia,” ucap dia.
Editor : Eben E. Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...