Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:06 WIB | Jumat, 15 April 2016

DPR Capai Kesepahaman soal RUU Tax Amnesty dengan Presiden

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo bersama Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan keterangan kepada wartawan mengenai pertemuannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2/2016). Pertemuan tersebut membahas program legislasi nasional 2016, khususnya rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo menerima kunjungan sejumlah perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, mulai dari pemimpin DPR, fraksi, komisi, hingga alat kelengkapan dewan (AKD), di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari Jumat (15/4) pagi.

Pertemuan ini dilangsungkan DPR guna mengonsultasikan realisasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). DPR dan Pemerintah berencana mempercepat proses pembahasan RUU yang disebut-sebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia itu.

“Pertemuan konsultasi ini dimaksudkan untuk melakukan percepatan pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang merupakan fokus DPR maupun Pemerintah,” ucap Ketua DPR, Ade Komarudin, usai melangsungkan Rapat Konsultasi dengan Presiden, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari Jumat (15/4) pagi.

Dalam rapat konsultasi yang dilangsungkan, menurutnya, DPR juga mencapai kesepahaman dengan Pemerintah, terutama dalam hal yang berkaitan target waktu pengesahan dan materi substansi RUU Pengampunan Pajak.

“Tadi juga DPR menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan dilakukan oleh Komisi XI DPR, melanjutkan pembahasan sebelumnya yang telah dilakukan Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Ade.

Lanjut Dua RUU

Selain itu, menurutnya, DPR dan Pemerintah juga sepakat, setelah pembahasan RUU Pengampunan Pajak maka akan dilakukan pembahasan RUU tentang Lalu Lintas Devisa dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Menurutnya, dua RUU yang akan dibahas setelah RUU Pengampunan Pajak tersebut sangat penting, sebagai bagian dari perbaikan sistem perpajakan.

“Perbaikan perpajakan itu harus dilakukan secara sistemik agar selesai seluruh agenda reformasi perpajakan di Indonesia,” ucap dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home