Tersangka Kasus Tewas Petugas Pajak, Pernah Membunuh
GUNUNG SITOLI, SATUHARAPAN.COM - Wajib Pajak berinsial AL alias Ama Teti (45) tersangka utama kasus pembunuhan dua petugas pajak Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Sibolga di Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pernah melakukan pembunuhan pada tahun 1994
Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua di Nias mengatakan, AL pernah dilaporkan warga karena melakukan pembunuhan di Kecamatan Alasa yang saat itu belum dimekarkan menjadi Kabupaten Nias Utara.
"Saat dilaporkan AL melarikan diri ke Pekanbaru, Provinsi Riau sehingga tidak sempat diperiksa pihak kepolisian," kata dia di Mapolres Gunung Sitoli pada hari Kamis (14/4)
Namun pada tahun 1994, kata dia Polsek Alasa mengalami kebakaran akibat korsleting listrik sehingga seluruh berkas yang ada terbakar, termasuk berkas pengaduan dugaan pembunuhan yang dilakukan AL.
Ketika kembali ke Nias pada tahun 2005, pihak kepolisian tidak bisa lagi memproses pengaduan dugaan pembunuhan yang dilakukan AL tersebut
"Tidak bisa diperiksa lagi karena berkasnya sudah tidak ada," kata Kapolres.
Sebelumnya, pihak kepolisian menahan AL beserta empat karyawannya karena melakukan penganiayaan yang berujung kematian terhadap dua petugas pajak.
Kedua petugas pajak itu adalah Juru Sita Penagihan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga Parado Toga Fransriano Siahaan dan Tenaga Honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli Sozanolo Lase.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pembunuhan itu terjadi karena tersangka kalap atas besaran tagihan pajak yang disampaikan korban mencapai Rp14 miliar dari tahun 2010.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (12/4) di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao km 5, Kota Gunungsitoli. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...