DPR Cecar Busyro dengan Pertanyaan yang Bikin Ngantuk
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Busyro Muqoddas dicecar belasan pertanyaan dari fraksi-fraksi di Komisi III DPR. Pertanyaan yang diajukan umumnya terpengaruh keberadaan Busyro yang sebelumnya duduk di kursi pemimpin lembaga antirasuah tersebut.
Sadar tentang kejanggalan tersebut, Benny Kabur Harman sebagai pemimpin rapat terkait fit and proper test Capim KPK mengatakan pertanyaan yang diajukan ke Busyro seharusnya lebih tegas dan tidak membuat suasana mendatangkan kantuk.
"Saya meminta kepada semua yang hendak bertanya, cobalah untuk bertanya secara lugas. Kemudian, tolong dipisahkan bahwa saat ini Busyro sedang menjalankan fit and proper test, bukan sebagai pimpinan KPK saat ini. Kalau seperti itu ngantuk saya jadinya. Kalau lugas kan sampai malam pun ini saya siap," kata Benny dalam Rapat Komisi III DPR terkait fit and proper test Capim KPK, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Protes Benny ini awalnya dipicu oleh pertanyaan dari salah satu Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, terkait pernyataan Busyro beberapa waktu lalu tentang gaya hidup anggota DPR yang cenderung mewah dan berfoya-foya.
Bahkan, Muslim sempat meminta agar Busyro tidak lagi melontarkan pernyataan yang kontroversial seperti itu karena tidak semua anggota dewan hidupnya bermewah-mewah.
Tidak hanya itu, Benny juga sempat mengkritik sambil melontarkan guyonan saat menanggapi pertanyaan yang menurut dia kurang berbobot.
"Sampai kapan KPK berdiri? Itu tergantung jaksa agungnya, sampai kapan dia membiarkan KPK berdiri," kata dia, diikuti tawa anggota rapat.
Revisi UU KPK?
Dalam fit and proper test tersebut, salah seorang Anggota Komisi III DPR sempat menanyakan kepada Busyro perlu atau tidaknya revisi mengenai keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun, Busyro mengatakan kajian yang dilakukan KPK lakukan selama ini sampai pada kesimpulan bahwa undang-undang KPK saat ini masih relevan untuk kebutuhan organisasi.
Salah satu Capim KPK itu juga mengatakan sejauh ini KPK masih bisa menggunakan peraturan tersebut secara maksimal dengan keterbatasan sumber daya manusia. Sehingga, tidak ada urgensi untuk mengubah peraturan tersebut.
"Dengan demikian, bila ditanya apakah ada urgensi untuk merevisi UU tersebut, menurut kami sampai sekarang masih bisa digunakan secara maksimal dengan modal sumber daya manusia KPK yang terbatas dan semangat massif yang ada pada teman-teman KPK," kata dia.
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...