DPR Diharapkan Libatkan Ahli Matangkan RUU SDA
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat RI melibatkan para ahli dari perguruan tinggi untuk mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air yang baru.
"Saya menyarankan para ahli dapat diikutsertakan, untuk mematangkan RUU Sumber Daya Air (SDA) yang baru, dengan mengevaluasi UU yang lama," kata Djoko Kirmanto di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin (15/6).
Menurut Djoko, pengelolaan sumber daya air harus dihindarkan dari orientasi bisnis serta pertumbuhan ekonomi sesaat. Pengelolaan sumber daya tersebut, harus terintegrasi dengan baik serta dijauhkan dari ego sektoral.
Oleh sebab itu, menurut Djoko, pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air harus benar-benar menjadi bahan evaluasi dalam menyusun UU yang baru, di antaranya dengan melibatkan para ahli.
Pada 8 Februari 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU SDA karena dinilai belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta.
"Dengan melibatkan para ahli, saya berharap UU yang baru benar-benar dapat menutup kelemahan-kelemahan itu," kata Djoko.
Sementara itu, koordinator Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air Indonesia, Muhammad Reza, berharap UU baru tentang Sumber Daya Air dapat menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta.
Ia mengatakan, UU Sumber Daya Air yang lama sebelumnya dimanfaatkan sebagai payung hukum pihak swasta untuk mengeksploitasi serta mengkomersialisasi sumber daya air masyarakat sebesar-besarnya, sehingga mengakibatkan krisis air di beberapa tempat.
"Pada intinya negara sesuai amanat UUD 1945, harus hadir menguasai sumber daya air, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan swasta," kata dia. (Ant)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...