DPR Harap KPK Selesaikan Utang Kasus Lama
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyelesaikan utang-utang kasus lama pada tahun ini.
“Mulai dari kasus Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rumah Sakit Sumber Waras, PT Pelindo II, dan Wisma Atlet Hambalang tahun ini bisa dituntaskan," kata Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, hari Rabu (18/1).
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan tertundanya kasus-kasus yang masih jadi utang KPK akibat permasalahan yang bermacam-macam.
“Yang paling besar pengaruhnya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempengaruhi kinerja kami," kata dia.
Namun, kata Agus, hal itu tidak menjadi alasan karena pada tahun ini KPK mendapat tambahan 600 pegawai baru melalui rekrutmen "Indonesia Memanggil".
“Waktu kami masuk KPK hanya ada 1.200 pegawai baru, tahun ini ada tambahan 600 termasuk di dalamnya 120 penyidik. Mudah-mudahan banyak kasus besar, misalnya BLBI, Sumber Waras paling tidak kami bisa cicil agar tidak jadi kasus sepanjang massa,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Mantan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV Yenti Garnasih menanyakan tagihan-tagihan kasus-kasus lama yang belum diselesaikan setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK.
"Saya tadi menanyakan kasus-kasus lama seperti kasus Bank Century dan Hambalang," kata Yenti beberapa waktu lalu.
Menurut dia dalam pertemuan itu, pimpinan KPK menyatakan untuk menuntaskan kasus-kasus lama itu akan dipilah-pilah, mana yang akan dituntaskan sendiri mana yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau kepolisian.
“Itu yang disampaikan ketua dan Komisioner KPK tadi," kata Yenti.
Dalam pertemuan itu, dirinya hanya menanyakan apa saja kendalanya soal kasus-kasus lama tersebut dan ia menilai terkendala dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran.
Saat disinggung terlalu banyak lobi dalam penuntasan kasus, Yenti hanya menyatakan bahwa yang berkaitan dengan kasus-kasus lama harus ditindak segera.
“Itu lah gunanya KPK bahwa KPK adalah mempercepat kalau pada masa lalu ya awalnya ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian kurang cepat makanya ditangani oleh KPK agar lebih cepat. Tetapi kalau kenyataannya KPK tidak lebih cepat kan tidak sesuai dengan harapan pada waktu Undang-Undang (KPK) ini dibuat tahun 2002,” kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...