DPR Harap Pemprov DKI Beri Solusi Untuk Jemaat GBKP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam menghimbau agar Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi terbaik untuk Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Pasar Minggu Jakarta Selatan yang belum mendapat izin mendirikan gedung gereja.
“Saya menghimbau agar Pemprov DKI memberikan solusi yang terbaik untuk Jemaat GBKP Pasar Minggu secara adil, sesuai aturan yang berlaku,” kata Khatibul saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Selasa (11/10).
Demikian pula Politisi Partai Demokrat ini berharap kepada jemaat GBKP Pasar Minggu sebaiknya mentaati dan menerima keputusan Pemerintah dengan penuh tanggungjawab.
“Sebab apapun keadaannya, beribadah di tempat aman, damai, dan tidak bermasalah pasti lebih khusuk dan hidmat, ketimbang di tempat yang masih ada masalah," kata dia.
Khatibul berpendapat bahwa masalah penolakan izin pendirian tempat ibadah itu lebih baik diserahkan kepada pemerintah DKI yang tahu persis masalah dan aturan hukumnya serta solusinya.
“Pemerintah DKI yang tahu persis masalah Gereja GBKP, dan terkait dengan problem (penolakan) warga, maka yang terbaik adalah Pemda setempat yang selesaikan,” kata dia.
Diketahui, dalam kasus GBKP Runggun Pasar Minggu yang berdiri sejak tahun 1990 telah membeli sebidang tanah pada tahun 1994 atas nama salah seorang anggota majelis jemaat, Maruhun Janangkih Pinem. Tanah itu bekas milik adat seluas 864 m2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Tanjung Barat Nomor 148 A.
Pada tanggal 1 Februari 1999, sebidang tanah ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 2905 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan, Hari Widiarto.
Sejak tanggal 24 September 1995, GBKP Runggun Pasar Minggu telah aktif menyelenggarakan ibadah minggu di Jalan Tanjung Barat Nomor 148 A yang dipimpin oleh pendeta. Pada tanggal 27 Oktober 2004, panitia pembangunan gereja mengajukan izin pembangunan rumah ibadah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, pada tanggal 14 Februari 2005, Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan IMB dengan Nomor 01439/IMB/2005 untuk mendirikan bangunan baru dan kantor. Namun, IMB tersebut tidak sesuai dengan yang diajukan GBKP Runggun Pasar Minggu yaitu IMB untuk pembangunan rumah ibadah.
Dari situlah, panitia gereja sejak tahun 2006 mengajukan izin pembangunan rumah ibadah. Namun, hingga tahun 2016, izin tersebut tak kunjung digubris oleh pemerintah. Warga yang beribadah dan melakukan kegiatan gereja di GBKP Runggun Pasar Minggu sejak tahun 2006 hingga terakhir tahun ini telah berpindah-pindah tempat ibadah sebanyak tujuh kali, karena mengalami penolakan oleh warga intoleran.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...