DPR Ingatkan Masyarakat Pantau Alokasi DAK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Masyarakat harus mengawasi dana ke daerah yang saat ini dinamakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Dana transfer ke daerah dalam bentuk DAK dikelola oleh Pemerintah melalui kementerian teknis terkait dan disalurkan ke daerah dalam bentuk program oleh kementerian teknis terkait," kata Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Daniel Johan di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurut Daniel, program-program dalam DAK tersebut disalurkan ke daerah melalui dinas-dinas teknis yang berada di pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan,
Penentuan daerah yang menerima DAK dan perhitungan besaran dan ditentukan oleh Peraturan Kementerian Keuangan, dan secara teknis dibahas oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK Kemenkeu).
Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Daniel menegaskan, DPR RI tidak ikut menyalurkan tapi hanya mengawasi penyaluran program DAK di daerah.
"Tugas utama DPR RI itu ada tiga yakni, membuat undang-undang, menyetujui anggaran, dan melakukan pengawasan," kata Daniel.
Menurut dia, pada tugas persetujuan anggaran, usulan berasal dari Pemerintah dan DPR hanya menyetujui. Kemudian, ketika program Pemerintah sudah berjalan, DPR melakukan pengawasan sesuai dengan mitra kerjanya masing-masing.
Ia menambahkan secara khusus mitra kerja Komisi IV DPR RI ada beberapa kementerian atau lembaga (K/L) yang belum mengisi secara lengkap pada pembahasan RAPBN Perubahan 2015 lalu.
“Padahal, salah satu tugas DPR RI adalah melakukan pengawasan,” kata Daniel Johan.
Menurut dia, dalam pengawasan yang dilakukan DPR RI di daerah-daerah, ada dinas teknis di pemerintah daerah yang melakukan penyimpangan dari program tersebut.
Ia mencontohkan, ada bantuan traktor tangan untuk kelompok tani dan gabungan kelompok tani, tapi praktiknya ada yang menyewakan, bukannya memberi bantuan sesuai alokasinya. (Ant).
Editor : Eben Ezer Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...