Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 13:42 WIB | Selasa, 22 Oktober 2013

DPR Kemungkinan akan Merevisi Perppu MK

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - DPR RI kemungkinan akan merevisi sebagian isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penyelamatan Mahkamah Konstitusi yang telah diterbitkan Presiden.

"DPR RI masih menunggu Perppu tentang Penyelamatan MK. Setelah diterima, kami akan mempelajari dulu substansinya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin di Jakarta, Selasa (22/10).

Menurut Azis, sesuai amanah konstitusi Presiden memilki kewenangan menerbitkan Perppu dalam dalam situasi yang mendesak. Namun, Perppu yang diterbitkan oleh Presiden tidak otomatis berlaku, tapi harus diuji dulu di DPR RI selama 30 hari kerja.

"Jika DPR RI menyetujui, maka Perppu itu berlaku. Sebaliknya, jika DPR RI menolaknya, maka kembali ke UU yang lama," ucapnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, jika selama 30 hari kerja DPR RI tidak memberikan sikapnya, menerima atau menolak, maka dianggap DPR RI menerimanya, sehingga Perppu itu akan berlaku.

Azis menjelaskan, waktu 30 hari kerja itu bukan berdasarkan penanggalanm kalender, tapi disesuaikan dengan masa persidangan DPR RI. Dia menjelaskan, DPR RI akan memasuki masa reses pada 26 Oktober mendatang.

Jika sebelum reses, Perppu baru lima hari diteken Presiden, maka sisa 25 hari lainnya, setelah reses yakni pada masa persidangan berikutnya.

Ketika ditanya, soal kemungkinan sikap DPR RI, apakah akan menerima atau menolak, Azis mengatakan, akan mempelajarinya lebih dulu.

Namun kalau melihat sekilas materinya, menurut dia, sebagian isi Perppu perlu direvisi, antara lain soal Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan panel hakim konstitusi.

Azis menilai, perlu adanya MKH yang indepenen sebagai lembaga pengawas MK, sehingga MK memiliki kinerja lebih baik. "MKH yang independen harus berdiri sendiri dan berada di luar MK," katanya. (Ant)
 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home