Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 13:54 WIB | Selasa, 22 Oktober 2013

Marzuki Alie Tidak Tahu Aliran Dana ke Kongres Demokrat

Ketua DPR, Marzuki Alie, menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10). Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan pemberian gratifikasi Anas Urbaningrum terkait proyek Hambalang. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tokoh Partai Demokrat yang juga merupakan Ketua DPR, Marzuki Alie, mengaku tidak tahu mengenai aliran dana yang diduga mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 dari projek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang, Bogor.

"Saya hanya ditanya satu, kongres Partai Demokrat, saya sudah mundur sebagi sekjen (sekretaris jenderal) pada saat kongres sehingga tidak mengerti bagaimana kesiapan kongres. Kemudian ditanya bagaimana aliran dana, saya tidak tahu ada aliran dana atau tidak tapi hanya mendengar," kata Marzuki seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa (22/10).

Pemeriksaan Marzuki hanya berlangsung singkat yaitu kurang dari dua jam. Dia tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 11.45 WIB.

Marzuki juga mengaku tidak berminat untuk mengetahui aliran dana kongres. "Saya tidak punya minat untuk mengetahui aliran dana kongres untuk apa, saya tidak mau tahu karena saya memang bukan ahlinya," tambah Marzuki.

Ia pun mengaku tidak menerima uang sama sekali terkait kongres. "Tidak ada sama sekali, Marzuki Alie tidak pernah menerima uang seperak pun dari siapa saja dan itu tidak ditanya. Artinya tidak ada, jangan menanyakan hal yang tidak ada," tambah Marzuki.

KPK memang sedang menggali informasi mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010. Hal itu disampaikan mantan ketua panitia kongres Didik Mukrianto bahwa ia ditanyai mengenai pembiayaan kongres saat diperiksa KPK pada Juli lalu.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 miliar - Rp 1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD. (Ant)
 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home