Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:36 WIB | Selasa, 22 Oktober 2013

Nazaruddin Tuding Seorang Menteri Beriniasial SS Intervensi Projek Hambalang

Mohammad Nazaruddin. (Foto: dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin  menuding salah satu menteri mengintervensi proJek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.
    
"Ini untuk yang mengambil uang Hambalang, proyek E-KTP, ada seorang menteri yang selalu mengintervensi, supaya surat multiyears keluar di proJek E-KTP, di proJek Hambalang. Nah menteri itu suka memarahi menteri, (inisial) SS-lah," kata Nazaruddin saat tiba di gedung KPK Jakarta.
    
Namun KPK memeriksa Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia. Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief yang menemani Nazar tidak menjelaskan identitas menteri yang dimaksud Nazaruddin.
    
"Soal (inisial) itu bagaimana fakta dalam BAP saja, saya tidak bisa komentar, karena sifatnya pro yustisia, saya akan mendampngi Nazar untuk (membuat) BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ini," kata Elsa.
    
Elza mengaku bahwa menteri SS menurut Nazaruddin mengintervensi pejabat Kementerian Keuangan. "Jadi ada menteri yang mengintervensi Pak Agus dan Ibu Anny dalam projek Hambalang," jelas Elza.
    
Agus yang dimaksud adalah mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Anny adalah Anny Ratnawati yang pada saat projek Hambalang berlangsung menjabat sebagai Dirjen Anggaran kementerian keuangan.
    
Elza pun mengaku memberikan data misalnya terkait tuduhan Nazar mengenai korupsi dalam projek E-KTP. "Saya ini mau memberikan data seperti yang saya janjikan, bahwa masalah E-KTP, di situ ada ISO (Internasional Standar Operation) bodong, indikasi-indikasinya bisa saya serahkan di sini," ungkap Elza.

12 Projek    

Nazaruddin sebelumnya pernah membeberkan mengenai sejumlah kasus dugaan korupsi di lembaga pemerintah.
    
Keduabelas proyek tersebut yaitu, pertama projek E-KTP senilai Rp 5,8 triliun yang diduga melibatkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, dan anggota Komisi II DPR. Kedua adalah projek pengadaan pesawat Merpati MA 60 senilai 200 juta dolar AS yang disebut Nazaruddin mengalir ke sejumlah anggota DPR termasuk Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Setya Novanto, dan anggota badan anggaran dari PDI-P Olly Dondokambey.
    
Ketiga adalah projek gedung pajak senilai Rp 2,7 triliun yang dimenangkan oleh PT Adhi Karya dengan keterlibatan Olly Dondokambey. Keempat projek PLTU Kalimantan Timur senilai Rp 2,3 triliun pada 2010-2011 yang juga dimenangkan PT Adhi Karya.
    
Kelima projek PLTU Riau senilai Rp 1,3 triliun. Keenam projek Diklat Mahkamah Konstitusi senilai Rp 200 miliar. Ketujuh projek pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi senilai Rp 300 miliar yang dimenangkan oleh PT Pembangunan Perumahan berdasarkan penunjukkan langsung dengan dugaan uang mengalir tujuh persen ke beberapa anggota Komisi III DPR.
    
Kedelapan projek kilang unit refenery unit IV Cilacap senilai 930 juta dolar AS. Kesembilan projek simulator SIM yang disebut melibatkan anggota DPR yaitu Herman Heri (PDI-P), Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsuddin (Partai Golkar) dan Benny K Harman (Partai Demokrat).
    
Kesepuluh adalah projek pengadaan fasilitas olahraga di Hambalang senilai Rp 9 miliar. Kesebelas projek di Kementerian Pendidikan Nasional, serta terakhir projek pengadaan dan distribusi baju hansip di Kementerian Dalam Negeri yang disebut melibatkan Setya Novanto.

Nazaruddin yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung terkait kasus korupsi pembangunan venue SEA Games Palembang. (Ant)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home