Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 23:58 WIB | Kamis, 30 Oktober 2014

DPR Kisruh, Tenaga Ahli Akui Belum Terima Gaji

Foto Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah tenaga dan staf ahli anggota DPR RI mengaku belum menerima gaji sejak bertugas mendamping anggota DPR RI pada 1 Oktober 2014.

Menurut mereka, salah satu penyebabnya adalah kekisruhan yang terjadi di DPR saat ini, sehingga mereka tidak memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga dan staf ahli anggota DPR RI.

Demikian kata salah seorang asisten pribadi dari anggota DPR RI dari PDIP, Edo Budiman. Edo yang memiliki seorang istri yang sedang hamil mengaku, dirinya hingga kini belum menerima gaji yang akan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sejak anggota DPR RI dilantik, saya belum gajian sama sekali. Salah satunya penyebabnya adalah kisruh yang terjadi di DPR ini," kata Edo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/10).

Dia menjelaskan, jangankan gaji yang ia terima, rekrutmen untuk tenaga ahli dan staf ahli hingga kini belum ada sama sekali.

"Sampai saat ini belum ada rekrutmen dari Setjen DPR RI. Padahal kita sudah bekerja sejak 1 Oktober. Uang yang saya bawa pulang dari kantong pribadi atasan saya," kata Edo.

"Kalau tetap seperti ini dan terus ada dualisme, saya mikir-mikir juga bang," dia menambahkan.

Menurut Edo belum diterimanya gaji dikarenakan surat rekomendasi yang seharusnya ditandatangani oleh anggota DPR RI belum juga dilakukan.

"Karena staf dan tenaga ahli dibawa oleh anggota DPR RI. Untuk mendapatkan Surat Pengangkatan, surat rekomendasi yang ditandatangani oleh anggota diserahkan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai bahan administrasi sehingga bisa menerima gaji," kata Edo.

Perlu Rekomendasi

Tenaga ahli anggota DPR RI  dari Partai Kebangkitan Bangsa, Ucok. Ucok mengaku, Surat Pengangkatan dari Sekreatiat Jenderal DPR RI belum ada sama sekali sejak 1 Oktober. Diceritakan oleh Ucok, untuk mendapatkan Surat Pengangkatan perlu ada rekomendasi anggota DPR yang membawanya.

Biasanya, lanjut Ucok, pengurusan Surat Pengangkatan tersebut tidak lama, hanya dua pekan. "Tapi sampai sekarang, jangan kan untuk mengurus, surat edaran dari Setjen DPR RI saja belum ada sama sekali," kata Ucok, lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti membenarkan keluhan yang disampaikan oleh tenaga dan staf ahli tersebut. Katanya, hingga kini belum ada surat pengangkatan untuk tenaga dan staf ahli anggota DPR RI.

"Belum ada surat pengangkatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI untuk tenaga dan staf ahli. Sebab kita tunggu peraturan DPR yang dibuat oleh Badan Legislatif. Baleg belum membahasnya, apakah dengan 5 fraksi itu bisa dibahas peraturan DPR atau tidak," tutur Winantuningtyastiti.

Ia mengakui, dengan belum adanya peraturan DPR RI, maka secara otomatis belum bisa dilakukan pengangkatan terhadap staf dan tenaga ahli tersebut.

"Tentu ini berimbas pada gaji tenaga dan staf ahli," kata dia. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home