DPR Menerima Surat dari Presiden Soal Amnesti Tapol Papua
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya mengatakan DPR sudah menerima surat dari presiden Joko Widodo tertanggal 7 Mei 2015 terkait pemberian amnesti atau pembebasan bagi tahanan politik Papua.
"Amnesti dan abolisi tapol Papua. DPR RI sudah menerima surat Presiden Joko Widodo tertanggal 7 Mei 2015 terkait amnesti dan abolisi," kata Tantowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (22/6).
Untuk itu, kata Tantowi bahwa surat Presiden mengenai kebijakan amnesti dan abolisi sudah diterima DPR pada 7 Mei lalu. Surat tersebut sudah dibahas sebelumnya oleh Badan Musyawarah (Bamus) pada 9 Mei 2015.
"Rapat memutuskan untuk napi tapol Papua diserahkan pada komisi III, tapi terlebih dahulu rapat paripurna Komisi I, Komisi III dan Menko Polhukam," kata dia.
Menurut Tantowi bahwa Komisi I DPR RI hari ini mengundang Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Menlu Retno LP Marsudi, dan KaBIN Marciano Norman.
"Memutuskan pendalaman terkait amesti dan abolisi sebagai rapat dengan komisi III dan pimpinan DPR," kata dia.
Sebelum paripurna, Komisi I melakukan konsultasi bersama Panglima TNI, Menlu, dan Kepala BIN. Rapat digelar secara tertutup untuk melakukan pendalaman terkait tapol Papua.
"Hari ini komisi I mengundang Kepala BIN, Menlu dan Panglima TNI untuk rapat konsultasi. Memutuskan pendalaman terkait amnesti dan abolisi sebelum rapat dengan Komisi III dan pimpinan DPR," kata dia.
Sementara itu Jenderal Moeldoko, saat ini terdapat 31 tapol Papua. Pada tahap pertama, Presiden Jokowi sudah memberikan amnesti terhadap lima tapol saat berkunjung ke Papua beberapa waktu lalu.
Pemerintah kini tengah mengevaluasi terkait pemberian amnesti maupun abolisi terhadap tapol Papua lainnya. Termasuk mengenai pers asing yang juga telah diizinkan masuk ke Papua oleh Joko Widodo.
"Rapat sekarang ini melihat prospek ke depan seperti apa, kan masih ada 31. Kita evaluasi yang 5 itu, kita lihat tidak ada hal yang negatif. Kita evaluasi terus," kata dia.
"Yang dievaluasi itu yang bersangkutan, bukan kebijakannya. Kalau kebijakan Presiden pasti kita dukung, lihat di lapangan juga. Kalau ada kelemahan itu yang kita tutupi," tambah dia.
Sebelumnya awal Mei lalu, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua Merdeka yang ditahan di Penjara Abepura, Jayapura. Mereka adalah Linus Hiluka, Numbungga, Apotnagolik, Kimanus Wenda, dan Yaprai Murib.
Grasi diberikan untuk menghentikan stigma konflik yang melekat pada Papua. Tiga dari lima tahanan politik yang menerima grasi kala itu langsung dibebaskan dari Penjara Klas IIA Abepura.
Zely Ariane, Koordinator National Papua Solidarity, menganggap pembebasan tahanan politik Papua melalui amnesti sebagai upaya paling efektif untuk menarik dukungan dan kepercayaan masyarakat Papua.
"Kami melihat selama ini proses penangkapan (tahanan politik) dan selama persidangan banyak yang melanggar hukum. Oleh karena itu amnesti bagi tahanan politik Papua adalah tindakan paling tepat," kata Zely.
Editor : Bayu Probo
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...