Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 14:54 WIB | Rabu, 15 Juli 2015

DPR Minta Kasus OC Kaligis Jadi Pelajaran

Sekjen Partai Golkar Versi Munas Bali Idrus Marham (kiri) berbincang dengan Pengacara Partai Golkar versi Agung Laksono OC Kaligis (kanan) didampingi Ketua Bidang Hukum dan HAM yang juga Ketua Mahkamah Partai Golkar versi Agung Laksono Lawrence TP Siburian (tengah) sebelum menjalani sidang gugatan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Bali di PN Pusat, Jakarta, Senin (19/1). Sidang gugatan Munas Golkar di Bali oleh kubu Agung Laksono kembali ditunda. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fadli Zon, meminta semua kalangan belajar dari kasus penetapan pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun menyayangkan aksi suap masih terjadi di lembaga hukum Indonesia.

KPK menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Ini memprihatinkan. Suap di PTUN harus diselidiki," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut dia, masih banyaknya pejabat di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang terjerat dalam kasus korupsi menunjukkan perlu perbaikan struktur birokrasi di ketiga lembaga tersebut.  "Sangat disayangkan ini bisa terjadi. Mudah-mudahan tidak terjadi pada yang lain. Ini jadi pelajaran yang berharga," kata politisi Partai Gerindra itu.

Senada, anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, ikut menyatakan keprihatinan pada kasus suap yang menjerat  pengacara OC Kaligis. Menurut dia, kasus ini terkait peran dan tanggung jawab para pengacara dalam penegakan hukum di Indonesia.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan seharusnya sesuai dengan amanah Undang undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai penegak hukum harus melakukan penegakan hukum dengan penuh integritas. Selian itu, para pengacara juga harus menjalankan sumpah jabatannya dengan sungguh-sungguh.

"Menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum, itulah semestinya yang harus dijalankan oleh para penegak 

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home