Sidak BKD, PNS Bolos Tak Diberi TKD 3 Bulan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika melaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehari menjelang cuti bersama esok, hari Kamis (16/7) hingga Selasa (21/7). Dalam sidak yang dilaksanakan siang ini (15/6), Agus mengatakan ingin melihat berapa jumlah pegawai yang tidak masuk atau mengambil cuti terlebih dahulu.
“Yang ingin kita lihat apakah pegawai yang ada di DKI sudah ada yg pulang duluan. Intinya sidak tidak pada semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah), tapi kita random ambil sampel. Nggak mungkin mengecek semua SKPD karena keterbatasan tenaga,” kata Agus di Balai Kota DKI.
Agus juga ingin mengecek berapa pegawai yang membolos di hari terakhir masuk sebelum cuti bersama. Bila PNS kedapatan membolos, sanksi berupa pengurangan tunjangan kinerja daerah (TKD) akan diberikan.
Sanksi diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai. “Itu diaturan pelaksanaannya, seorang pegawai yang tertangkap dalam sidak bisa dikenakan sanksi disiplin ringan. Dipersamakan dengan lima hari kerja, jadi pegawai itu tiga bulan tidak diberikan TKD,” kata Agus.
Namun sanksi tersebut tak berlaku untuk PNS yang mengajukan cuti, sedangkan PNS yang sakit harus menyertakan surat dokter.
“Kalau cuti itu kan hak pegawai. Kalau sakit kita nggak bisa prediksi. Aksi sidak ini dilakukan tiap tahun setelah cuti panjang dan sebelum cuti panjang,” kata Agus.
Sementara itu untk PNS yang masuk setengah hari, tunjangan akan dipotong sebesar lima persen dari total TKD.
“Diperhitungkan di jam yang misalnya dari pukul 07.00 WIB, pulang pukul 13.00 WIB,” kata Agus.
Sidak diakui Agus dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS.
Editor : Bayu Probo
Presiden Setuju Pemberian Amnesti Narapidana demi Kemanusiaa...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri ...