DPR Minta Masa Jabatan Busyro Diperpanjang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM. – Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Busyro Muqoddas yang akan berakhir 10 Desember 2014, Keputusan Presiden (Kepres) nomor 29 tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, telah ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhono (SBY) pada tanggal 23 Juli.
Namun, Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari meminta pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK itu. Sebab Pilihan ini atas dasar efisiensi anggaran dan kinerja Busyro yang dinilai cukup baik.
“Saya setuju kalau Pak Busyro kita dorong untuk meneruskan masa jabatannya dengan pertimbangan kinerjanya bagus. Jadi ini pertimbangannya bukan sekadar pertimbangan efisiensi, penghematan semata tetapi karena kandidat ini pantas diperpanjang," kata Eva saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/8/)
Dengan perpanjangan itu berarti pemerintah tidak perlu membentuk panitia seleksi dan masa kerja pimpinan KPK bisa berakhir bersamaan pada Desember 2015 nanti.
Panitia seleksi ini diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Sedangkan anggota-anggotanya adalah Abdul Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Irjen (Purn)Prof. Dr. Farouk Muhammad, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. Imam Prasodjo, Prof. Dr. Komarudin Hidayat, Prof. Renald Khasali dan Prof. Dr.Widyo Pramono.
Menurut Keppres ini, Panitia Seleksi bertugas mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK dan mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK.
Menurut Keppres ini, Panitia Seleksi berugas untuk mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK. Selain itu juga mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan. (dpr.go.id)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...