Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:00 WIB | Jumat, 08 Agustus 2014

Sidang Pilpres: Kuasa Hukum KPU Pertanyakan Hitungan Pemohon

Ketua tim kuasa hukum tergugat Adnan Buyung Nasution saat memberikan pendapat kepada Ketua Majelis Hakim dalam proses persidangan pertama PHPU 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan penghitungan suara yang dilakukan tim pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Tim Prabowo dalam penghitungan itu menyalahkan Berita Acara Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, pada Selasa (22/7).

Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014, KPU menetapkan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 suara dan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 70.997.833 suara.

Sedangkan pada berkas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi tim Prabowo-Hatta mengklaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara.

Menanggapi hal itu, salah satu advokat KPU, Ali Nurdin menilai angka tersebut didapatkan dengan hitung-hitungan yang tidak jelas.

"Dari seluruh permohonan pemohon, tidak ada satupun yang menguraikan dengan jelas dimana kesalahan termohon dan kebenaran pemohon. Suara tidak diruaikan jelas per tingkatan, mulai dari tingkat Tempat Pemugutan Suara (TPS) hingga Provinsi. Namun, tiba-tiba langsung didapatkan angka secara nasional, tanpa didahuli penghitungan suara di tingkat dari bawah secara berjenjang,” ucap Ali dalam sidang kedua PHPU Pilpres 2014  yang dihadiri satuharapan.com, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8).

"Hitungan tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," Ali menambahkan.

Putusan KPU Sah

Oleh karena itu, Kuasa Hukum KPU meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tim Prabowo-Hatta sepenuhnya.

"Kami memohon majelis menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ali.

Ia pun mengharapkan Mahkamah Konstitusi menyatakan hasil Pilpres 2014 yang telah diputuskan KPU sah. Selain itu, Ali memohon Mahkamah Konstitusi memutus dengan adil.

"Termohon memohon majelis menyatakan keputusan KPU nomor 535/KPTS/KPU/2014 tentang penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah sah," ucap dia.

"Atau jika majelis mempunyai pertimbangan lain, kami mohon putusan seadil-adilnya," tutur kuasa hukum KPU itu.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home