Loading...
SAINS
Penulis: Martahan Lumban Gaol 21:59 WIB | Senin, 08 Desember 2014

DPR Nilai Penghentian Kurikulum 2013 Tidak Tepat

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan kendala teknis dalam implementasi Kurikulum 2013 hendaknya diselesaikan secara teknis juga, bukan dengan pembatalan atau penghentian kebijakan.

Menurut dia, masalah teknis seperti  keterlambatan pengadaan buku, pelatihan guru yang belum merata, serta sarana dan parasarana Kurikulum 2013 yang kurang memadai hendaknya menjadi fokus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud )RI dalam memperbaiki implementasi Kurikulum 2013.

“Kendala teknis dalam implementasi Kurikulum 2013 seperti  keterlambatan pengadaan buku, pelatihan guru yang belum merata, serta sarana dan parasarana K13 yang kurang memadai, harusnya diselesaikan secara teknis juga, bukan pembatalan atau penghentian kebijakan,” kata Riefky Harsya dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Senin (8/12).

Ia mengaku kecewa dan menyesalkan tindakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menghentikan implementasi Kurikulum 2013. Menurut wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrat itu kebijakan menghentikan implementasi Kurikulum 2013 tidak melalui kajian komprehensif dan tidak pernah dikomunikasikan dengan DPR sebagai wakil rakyat.

“Kebijakan Mendikbud RI kembali ke Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) pasti akan menimbulkan banyak masalah, seperti kewajiban membeli buku. Padahal di Kurikulum 2013 buku sudah digratiskan, sehingga mafia buku akan merepotkan masayarakat lagi,” kata dia.

Lanjutkan Kurikulum 2013

Sebagai Ketua Komisi X DPR Riefky Harsya mengatakan tetap mendukung agar Kurikulum 2013 tetap dilanjutkan pada seluruh sekolah di Indonesia. Dia juga mengkritik kebijakan penghentian Kurikulum 2013, karena terlalu dini dikeluarkan.

“Kurikulum 2013 dirumuskan untuk menjawab kebutuhan pendidikan di Indonesia sekaligus tantangan global untuk memenuhi kompetensi abad 21, dengan menjadikan pengetahuan sebagai modal utama dalam persaingan global, sumber daya manusia sebagai modal pembangunan, serta peran pendidikan dalam kreativitas dan membentuk karakter serta keterampilan berpikir,” kata dia.

“Kurikulum 2013 merupakan perubahan dan penyempurnaan dari KTSP,” Riefky Harsya menambahkan.

Dia pun menjabarkan perubahan dan penyempurnaan yang dilakukan seperti konten kurikulum masih terlalu padat, ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan materi yang tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak, kemudian KTSP belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, lalu kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

“Ada juga beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan, belum terakomodasi di dalam KTSP, terakhir KTSP belum peka dan tanggap terhadap perubahan  sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global,” kata Ketua Komisi X DPR itu.

Kebijakan Mendikbud

Pada Jumat (5/12), Mendikbud RI Anies Baswedan menyampaikan kebijakan tentang implementasi Kurikulum 2013. Terdapat dua poin yang disampaikan dalam kebijakan tersebut.

Pertama, menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah tersebut diminta kembali menggunakan Kurikulum 2006.

Kedua, tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester menerapkan, yaitu sejak Tahun Ajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013.

“Catatan untuk poin kedua, sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud RI untuk dikecualikan,” ujar Anies dalam kebijakan tersebut.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home